Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

10 Hal yang Membatalkan Puasa, ini Mitos dan Faktanya

Reynaldi Andrian Pamungkas
19/2/2026 16:50
10 Hal yang Membatalkan Puasa, ini Mitos dan Faktanya
Berikut 10 Hal yang Membatalkan Puasa(freepik)

MENJALANKAN ibadah puasa Ramadhan memerlukan pemahaman yang benar mengenai syarat dan rukunnya. Seringkali, umat Muslim merasa ragu terhadap aktivitas sehari-hari karena adanya simpang siur informasi mengenai apa yang membatalkan puasa.

Artikel ini akan merangkum 10 hal utama yang membatalkan puasa sesuai syariat Islam serta meluruskan mitos yang berkembang.

Daftar 10 Hal yang Membatalkan Puasa

Berdasarkan tinjauan fikih, berikut adalah sepuluh perkara yang secara resmi membatalkan ibadah puasa seseorang:

  1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh secara Sengaja: Ini mencakup makan, minum, atau memasukkan benda ke lubang telinga, hidung, dan mulut hingga melewati batas tenggorokan atau pangkal hidung.
  2. Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang sengaja memancing muntah, maka puasanya batal.
  3. Berhubungan Badan (Jima'): Melakukan hubungan suami istri di siang hari. Pelanggaran ini juga dikenakan denda (kafarat).
  4. Keluarnya Air Mani secara Sengaja: Baik melalui persentuhan kulit maupun onani.
  5. Haid: Keluarnya darah menstruasi pada wanita membatalkan puasa seketika.
  6. Nifas: Darah yang keluar setelah proses persalinan.
  7. Gila (Junun): Kehilangan akal sehat di tengah waktu berpuasa.
  8. Pingsan Sepanjang Hari: Jika pingsan terjadi dari fajar hingga maghrib tanpa ada waktu sadar sedikit pun.
  9. Murtad: Keluar dari keyakinan agama Islam.
  10. Pengobatan via Dubur/Qubul: Memasukkan obat atau benda melalui lubang belakang atau depan.

Mitos vs Fakta dalam Puasa

Mitos: Menelan ludah membatalkan puasa.
Fakta: Tidak batal selama ludah tersebut murni (tidak tercampur sesuatu) dan masih berada di dalam area mulut.

Mitos: Menangis membatalkan puasa.
Fakta: Menangis adalah reaksi emosional dan tidak ada kaitannya dengan saluran pencernaan, sehingga tidak membatalkan puasa.

Mitos: Sikat gigi membatalkan puasa.
Fakta: Sikat gigi diperbolehkan, namun makruh jika dilakukan setelah waktu Dzuhur karena aroma mulut orang berpuasa disukai Allah.

Dalil-Dalil Pembatal Puasa

1. Dalil Makan dan Minum

Dasar hukum mengenai kewajiban menahan diri dari makan dan minum terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

Latin: Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr.

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

2. Dalil Muntah dengan Sengaja

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan antara muntah yang disengaja dan tidak dalam hadis berikut:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Latin: Man dzara'ahu qay'un wa huwa sha'imun falaysa 'alayhi qadha'un, wa ini-staqa'a falyaqdhi.

Artinya: "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada qadha baginya. Namun barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya ia meng-qadha (puasanya)." (HR. Abu Daud).

Memahami hal-hal yang pembatal puasa Ramadhan membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin. Hindari perkara yang sudah jelas dilarang, dan jangan mudah terpengaruh oleh mitos yang tidak memiliki dasar hukum kuat dalam fikih Islam. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah