Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Simak Perbandingan Empat Mazhab

Media Indonesia
18/2/2026 23:10
Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Simak Perbandingan Empat Mazhab
Ilustrasi.(Freepik)

ZAKAT fitrah merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim yang menemui bulan Ramadan dan awal Syawal. Namun, perdebatan mengenai penggunaan beras atau uang sering kali membingungkan masyarakat. Perbedaan ini sebenarnya bersumber dari ijtihad para imam mazhab dalam menafsirkan hadis Nabi SAW.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan keyakinan penuh tanpa keraguan. Berikut analisis mendalam mengenai hukum zakat fitrah menggunakan beras atau uang menurut empat mazhab utama.

Perbandingan Hukum Zakat Fitrah 4 Mazhab

Secara garis besar, empat mazhab terbagi menjadi dua kelompok utama dalam memandang materi zakat fitrah.

1. Mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali (Wajib Beras/Makanan Pokok)

Mayoritas ulama dari tiga mazhab ini berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia, hal ini berarti menggunakan beras. Mereka merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan jenis barang secara spesifik seperti kurma, gandum, dan kismis.

Menurut pandangan ini, pembayaran menggunakan uang dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan teks hadis yang bersifat ritual (ta'abbudi).

Dalam Mazhab Syafii, yang menjadi pegangan utama masyarakat Indonesia, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (al-qut) di daerah tersebut. Jika di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, zakat harus berupa beras.

Mazhab ini secara tegas menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang (nilai harga atau qimah) hukumnya tidak sah. Alasannya adalah mengikuti teks hadis secara tekstual (manthuq) yang menyebutkan jenis-jenis makanan seperti kurma dan gandum.

Senada dengan Syafii, Mazhab Maliki dan Hanbali juga mewajibkan penggunaan makanan pokok. Mereka berargumen bahwa zakat fitrah adalah ibadah ta'abbudi (ritual yang ketentuannya sudah baku dari syariat). Mengganti jenis barang yang telah ditentukan Nabi SAW dengan uang dianggap keluar dari ketentuan ibadah tersebut.

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

2. Mazhab Hanafi (Boleh Menggunakan Uang)

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin (aghnuuhum). Oleh karena itu, membayar dengan nilai harganya (qimah) atau uang tunai diperbolehkan dan dianggap sah.

Bahkan, dalam konteks masyarakat modern, Mazhab Hanafi menilai uang sering kali lebih bermanfaat bagi penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan selain pangan.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran yang menjadi solusi bagi masyarakat modern. Menurut Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, tujuan utama zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka tidak meminta-minta pada hari raya.

Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan harga makanan pokok yang diwajibkan. Logikanya, uang justru lebih bermanfaat bagi fakir miskin di zaman sekarang untuk membeli kebutuhan lain selain beras, seperti pakaian atau keperluan mendesak lainnya. Dalam pandangan ini, yang menjadi standar bukan jenis barangnya, melainkan nilai manfaatnya (al-manfa’ah).

Baca juga: Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah

Konteks di Indonesia dan Fatwa MUI

Meskipun secara kultural masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafii, dalam praktiknya banyak lembaga zakat dan individu yang mulai beralih menggunakan uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga seperti Baznas memfasilitasi hal ini dengan merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi.

Hal ini dikenal sebagai talfiq atau mengambil pendapat mazhab lain dalam kondisi tertentu yang membawa kemaslahatan. Pada tahun 2026 ini, besaran zakat fitrah jika dikonversi ke mata uang rupiah disesuaikan dengan harga beras kualitas terbaik di pasar lokal, biasanya berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per jiwa, tergantung daerah masing-masing.

Baca juga: Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah dalam Rupiah

Bagi Anda yang memilih mengikuti Mazhab Hanafi untuk membayar dengan uang, penting untuk memperhatikan konversi nilai yang tepat. Di Indonesia, standar yang digunakan adalah:

  • Satuan Berat: 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter beras.
  • Kualitas Beras: Harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat (Muzakki).
  • Nilai Uang: Mengikuti harga pasar beras kualitas tersebut dalam mata uang rupiah. Sebagai ilustrasi, jika harga beras Rp15.000/kg, maka zakat per jiwa adalah Rp37.500.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan

Analisis Maslahah: Mana yang Lebih Baik?

Dalam menentukan pilihan, pertimbangkan kondisi penerima (Mustahik) di lingkungan Anda:

  • Gunakan Beras: Jika masyarakat di sekitar Anda berada di daerah rawan pangan atau harga beras sedang melambung tinggi dan sulit didapat.
  • Gunakan Uang: Jika penerima zakat sudah memiliki stok beras yang melimpah (sering terjadi saat pembagian zakat massal) sehingga mereka lebih membutuhkan uang untuk membeli lauk, pakaian, atau biaya pendidikan anak.

Tabel Ringkasan Perbedaan Mazhab

Aspek Mazhab Syafii/Maliki/Hanbali Mazhab Hanafi
Materi Zakat Wajib Makanan Pokok (Beras) Boleh Makanan Pokok atau Uang
Landasan Tekstual (Manthuq Hadis) Substansial (Manfaat bagi Miskin)
Hukum Uang Tidak Sah Sah dan Diperbolehkan

Checklist Praktis Pembayaran Zakat Fitrah

Pastikan Niat

Niat adalah rukun utama. Niatkan zakat untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Baca juga: Zakat Fitrah Hukum, Syarat, Jenis, Takaran, Waktu Penyerahan

Pilih Jenis Zakat

Jika Anda memiliki akses mudah ke beras dan ingin mengikuti mazhab asal (Syafii), gunakan beras. Jika Anda berada di perkotaan dan ingin lebih praktis serta membantu mustahik membeli kebutuhan lain, gunakan uang dengan mengikuti Mazhab Hanafi.

Perhatikan Waktu

Waktu terbaik (afdal) adalah setelah fajar Idul Fitri sebelum shalat Id. Namun, diperbolehkan (mubah) membayar sejak awal Ramadan.

Penyaluran Lewat Amil Resmi

Pastikan menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada delapan golongan yang berhak (ashnaf).

Baca juga: Lima Hukum Waktu Membayar Zakat Fitrah, Apa Saja

Pertanyaan Sering Diajukan

1. Bisakah saya zakat pakai uang tapi ikut Mazhab Syafii?

Secara murni, Mazhab Syafii tidak membolehkan. Namun, ulama kontemporer membolehkan Anda berpindah mazhab (intiqal al-mazhab) khusus untuk urusan ini demi kemudahan.

2. Mana yang lebih utama, beras atau uang?

Jika fakir miskin di lingkungan Anda sudah memiliki banyak stok beras, uang lebih utama agar mereka bisa membeli lauk-pauk. Jika mereka kekurangan pangan, beras lebih utama.

Baca juga: Zakat Fitrah Pengertian, Syarat Wajib, Kadar, Bacaan Niat, dan Doanya

3. Bagaimana jika beras yang saya makan harganya mahal, tapi saya zakat dengan uang seharga beras murah?

Zakat Anda harus sesuai dengan kualitas beras yang Anda konsumsi sehari-hari.

4. Apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada pembangunan masjid?

Tidak. Zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan mustahik, terutama fakir dan miskin.

Baca juga: Delapan Kelompok yang Berhak Terima Zakat dan Rinciannya

5. Berapa berat pasti 1 sha' dalam kilogram?

Ada perbedaan hitungan (antara 2,1 kg hingga 3 kg), namun MUI dan pemerintah Indonesia menetapkan standar aman di angka 2,5 kg.

6. Apakah bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan wajib zakat?

Ya, wajib.

Baca juga: Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat Ini Ketentuannya Sesuai Syariat

7. Bolehkah zakat fitrah dikirim ke luar daerah?

Utamanya diberikan di tempat kita mencari nafkah, namun boleh dikirim ke daerah yang lebih membutuhkan.

8. Apa hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah hingga shalat Id selesai?

Statusnya menjadi sedekah biasa dan Anda tetap berdosa jika sengaja menundanya, namun tetap wajib menggantinya (qadha).

Baca juga: 11 Pertanyaan dan Jawaban seputar Zakat Fitrah

9. Apakah istri boleh membayar zakat fitrah sendiri?

Boleh, meskipun secara asal adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga.

10. Apakah zakat fitrah uang harus melalui amil?

Sangat disarankan melalui amil agar perhitungan dan distribusinya sesuai syariat dan tepat sasaran.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Kesimpulan

Perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah pakai beras atau uang adalah rahmat yang memberikan kemudahan bagi umat. Di Indonesia, Anda dapat tetap memegang teguh Mazhab Syafii dengan membayar beras, atau menggunakan fatwa MUI yang mengakomodasi Mazhab Hanafi untuk membayar dengan uang tunai demi efektivitas distribusi. Hal terpenting adalah zakat dikeluarkan sebelum batas waktu berakhir dan didasari niat tulus karena Allah SWT.

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya