Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DALAM bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa dan zakat fitrah. Tentu banyak permasalahan yang ditanyakan umat Islam dalam merealisasikan dua kewajiban itu.
Karena itu, dalam tulisan kali ini kami kumpulkan 10 persoalan dalam bentuk tanya jawab terkait puasa dan zakat. Ini dikutip dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Pertanyaan: Apakah membatalkan puasa saat telinga kemasukan hewan seperti semut?
Jawaban: Tidak batal.
Kitab I'anatu Ath-Thalibin karya As-Sayyid Al-Bakri menjelaskan bahwa ketika lubang tubuh seseorang kemasukan lalat, nyamuk, debu jalan, ataupun bubuk tepung, itu tidak membatalkan meski mungkin menghindarinya dengan menutup mulut atau yang lain. Sebab menghindari hal tersebut sangatlah sulit.
Pertanyaan: Apakah menangis dapat membatalkan ibadah puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan puasa, kecuali bila sampai ada ingus yang masuk ke dalam anggota batin.
Kitab Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja' karya Khatib Asy-Syirbini menjelaska bahwa fardu yang ketiga menjaga dari segala sesuatu yang membatalkan, yaitu makan, minum, jimak, sengaja muntah, dan sengaja mengeluarkan mani.
Pertanyaan: Apakah obat tetes telinga dapat membatalkan puasa?
Jawaban: Membatalkan kecuali sakitnya tidak bisa ditahan dan obat tetes jelas dapat meringankan sakitnya baik ia tahu sendiri atau atas saran dokter.
Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar menjelaskan bahwa orang yang diberi cobaan sakit telinga, sehingga ia tidak mampu tenang kecuali dengan memasukkan obat yang digunakan dengan minyak atau kapas diperbolehkan baginya menggunakan obat tersebut, jika memang dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit sesuai pengetahuannya atau menurut dokter. Puasanya tetap sah sebab darurat.
Pertanyaan: Apakah memakai obat tetes mata yang kadang reaksinya terasa di tenggorokan dapat membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan puasa.
Kitab Nihayatu Zain menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk sebab terserap pori-pori tidak membatalkan. Tidak membatalkan memakai celak (atau obat mata) walaupun bekasnya terasa di tenggorokan. Seperti halnya mandi tidak membatalkan walaupun terasa dingin atau panas pada bagian dalam tubuh.
Pertanyaan: Bolehkah saat puasa mencicipi makanan saat masak tanpa menelannya?
Jawaban: Boleh dan tidak makruh.
Kitab Nihayatu Zain karya Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak makruh bagi seseorang yang berpuasa, mencicipi makanan supaya masakan enak, meskipun ada orang yang tidak puasa di sampingnya.
Baca juga : 11 Pertanyaan dan Jawaban seputar Zakat Fitrah
Pertanyaan: Bolehkah panitia zakat mengelola harta zakat dan dikembangkan sebelum diberikan pada yang berhak?
Jawaban: Tidak boleh.
Kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab karya Imam Nawawi menjelaskan zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan golongan, yaitu fakir, miskin, orang yang punya utang, orang yang bepergian, amil, dan orang mualaf.
Pertanyaan: Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada masjid atau lembaga pendidikan setelah dibagi
kepada fakir miskin?
Jawaban: Tidak boleh, karena masjid atau lembaga pendidikan bukan termasuk golongan penerima zakat.
Syekh Daud Abdullah al-Fathani dalam kitabnya berjudul Bughyah al-Thullab menjelaskan bahwa tidak boleh mengalokasikan zakat pada segala hal kebaikan, seperti mengafani mayit, membangun benteng, dan meramaikan masjid.
Baca juga : Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan zakat kepada kiai?
Jawaban: Diperbolehkan jika kiai tersebut fakir/miskin.
Catatan: Zakat fitrah boleh diberikan kepada kiai yang kaya, tetapi dengan status kiai sebagai wakil muzakki (orang yang berzakat). Artinya, setelah menerima zakat fitrah, kiai memberikannya kepada mustahik zakat.
Kitab Al-Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haytami menjelaskan bahwa zakat fitrah Wajib diberikan kepada delapan golongan, yaitu fakir, miskin, orang yang punya hutang, orang yang bepergian, amil, dan orang mualaf.
Baca juga : Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan zakat kepada habaib (keturunan Rasulullah SAW) atau keturunan Sayyid Hasyim dan Sayyid Mutthalib lain?
Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena zakat merupakan kotoran dari harta, kecuali mengikuti pendapat Imam Al-Ishthakhri yang memperbolehkannya jika golongan tersebut tidak mendapatkan bagian dari harta ghanímah.
Catatan: Menurut Imam Al-Bajuri, di zaman sekarang diperbolehkan mengikuti pendapat Imam Al-Ishthakhri di atas. Bahkan Imam AlFadhali lebih condong pada pendapat ini dalam rangka mencintai keluarga Rasulullah Saw.
Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi menjelaskan bahwa (penutup) syarat orang yang menerima zakat dari beberapa asnaf adalah merdeka, Islam, dan bukan keturunan bani Hasyim dan bani Muthalib. Karena Nabi bersabda, "Tidak halal zakat ini bagi Muhammad dan keluarganya." Sedangkan menurut Imam Al-Bajuri, di zaman sekarang diperbolehkan mengikuti pendapat Imam Al-Ishthakhri di atas. Bahkan Imam Al-Fadhali lebih condong kepada pendapat ini, dalam rangka mencintai keluarga Rasulullah SAW.
Pertanyaan: Sudah berlaku di masyarakat memberikan zakat fitrah kepada anak yatim. Apakah anak yatim termasuk dalam katagori mustahiq zakat?
Jawaban: Tidak termasuk, kecuali memang fakir atau miskin
Syeikh Daud Abdullah al-Fathani dalam karyanya yang berjudul Bughyah al-Thullab menjelaskan bahwa diperbolehkan memberikan anak yatim harta zakat apabila mereka fakir.
Itulah 10 persoalan dalam bentuk tanya jawab terkait puasa dan zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (I-2)
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Jangan sampai kamu terlambat bayar zakat fitrah ya! Bila zakat fitrah tidak dibayarkan sesuai waktu yang dianjurkan, statusnya bisa berubah menjadi sedekah biasa lho! Kok bisa? Yuk cari tahu.
TERDAPAT sejumlah tanda tanya di benak umat Islam seputar zakat fitrah. Nah, ini ada 11 pertanyaan dan jawaban seputar zakat fitrah.
Apa pengertian zakat fitrah, syarat wajib zakat fitrah, penyebab menanggung zakat fitrah orang lain, harta yang dikeluarkan dan kadarnya, serta niat dan doa zakat fitrah?
Lantas apa saja hukum dan syarat, jenis dan takaran, serta waktu penyerahannya? Berikut rinciannya yang diambil dari @fiqhgram di Instagram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved