Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Ramadan, selain berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Pengeluaran zakat fitrah untuk membersihkan diri umat Islam sebagai penyempurna ibadah puasa. Dengan berbagi kepada kaum yang membutuhkan lewat zakat fitrah, diharapkan semua umat Islam bergembira menyambut Idulfitri.
Lantas apa saja hukum dan syarat, jenis dan takaran, serta waktu penyerahan zakat fitrah? Berikut rinciannya yang diambil dari @fiqhgram di Instagram.
Zakat fitrah hukumnya wajib dengan beberapa syarat.
1. Islam.
Ini berarti hanya orang Islam yanng wajib mengeluarkan zakat fitrah dan orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, jika orang kafir menafkahi seorang muslim, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah orang muslim yang dinafkahinya.
2. Mendapati sebagian hari dari Ramadan dan Syawal.
Artinya, anak yang lahir setelah tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan orang yang meninggal sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan juga tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah (yaitu penanggung nafkah) memiliki kecukupan untuk nafkah dirinya dan semua orang yang ditanggungnya di malam dan hari Id. Jika tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Baca juga: Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat
Hal itu sebagaimana riwayat Imam Syafii dalam musnadnya. Dari Imam Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata:
أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حَرٍ وَعَبْدٍ ذَكَرٍ وَأُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas manusia satu sha' kurma atau gandum atas orang merdeka, budak laki-laki, dan wanita dari kaum muslimin.
Baca juga: Fikih Wanita, Tiga Cara Membedakan Keputihan dengan Haid
Disebutkan pula dalam hadis lain.
يمن تمونُونَ
"Dari orang yang kalian nafkahi."
(Musnad Syafil, 663-664)
Jenis dan takaran
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok dari penduduk setempat. Karenanya, tidak boleh (misalnya) orang Indonesia mengeluarkan zakat berupa gandum. Ini karena gandum bukan bahan makanan pokok penduduk setempat.
Baca juga: Bacaan Lafal Takbir Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya
Adapun ukurannya sebesar 1 sha' atau 4 mud nabawi. Mud ialah satuan takaran khusus yang kalau dikonversikan bisa bermacam-macam tergantung dari berat jenis bendanya. Untuk beras, secara umum 1 sha' (untuk kehati-hatian) sekitar 3 kg.
Ada lima waktu berhubungan dengan penyerahan zakat fitrah.
1. Waktu wujub, yaitu mulai sejak matahari tenggelam di akhir Ramadan (malam Idul Fitri) hingga terbit fajar.
2. Waktu fadhilah, yaitu setelah fajar terbit di subuh pada hari Id.
3. Waktu jawaz, yaitu dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu wujub.
Baca juga: Idzhar, Hukum Baca Al-Qur'an Nun Mati Tanwin Bertemu Enam Huruf
4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Id hingga tenggelamnya matahari di hari itu.
5. Waktu haram, ketika diserahkan lewat hari pertama Id (setelah tenggelamnya matahari di hari Id pertama). Haram hukumnya jika tanpa ada uzur dan tetap dikeluarkan zakatnya.
Baca juga: Bacaan Salat Idulfitri dalam Arab, Latin, dan Arti
Hal ini sebagaimana riwayat Imam Syafii, dari Imam Malik dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَّكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تَجْتَمِعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْثلاثة
Bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu mengirim zakat fitrahnya kepada petugas zakat dua atau tiga hari sebelum hari Id.
(Musnad Syafii, 671)
Yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan zakat biasa. Ada delapan segmen yang menerima zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf qulubuhum, budak mukatab, gharim (pailit karena hutang), orang yang dalam perjalanan, dan relawan jihad. Jika semua ada, wajib diberikan kepada setiap segmen tersebut, minimal per segmen tiga orang. Jika tidak ada, bisa diserahkan kepada segmen yang lain.
Demikian pembahasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (Z-2)
Selain itu, cabai merah turun Rp3.816 menjadi Rp52.184/kg, bawang merah turun Rp833 menjadi Rp43.484/kg, serta bawang daun turun Rp630 menjadi Rp8.700/kg.
Sajian kuliner Nusantara dihadirkan untuk membawa kembali kenangan Ramadan yang identik dengan kebersamaan keluarga dan kehangatan suasana rumah.
Menjelang Ramadan 2026, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak menunggu waktu mepet untuk mengendalikan inflasi.
Harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali normal sementara, pasokan maupun stok aman dan lancar menjelang Ramadan.
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
Memahami niat puasa qadha Ramadan dan ketentuannya sangat penting agar ibadah pengganti ini sah secara syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai puasa qadha.
Jamaah Naqsabandiyah telah memulai puasa lebih awal pada 27 Februari 2025, atau dua hari sebelum keputusan resmi pemerintah Indonesia.
JEMBATAN Ampera di Palembang, Sumatra Selatan ditutup saat salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Alumni beasiswa RI ikut salat idulfitri di KBRI Addis Ababa.
SALAT idul fitri menjadi salah satu anjuran umat muslim untuk menyambut hari kemenangan dengan niat agar mendapatkan rida Allah SWT. Dengan begitu akan diampuni semua dosa-dosa
KEPALA Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial Humaniora BRIN Prof. Ahmad Najib Burhani, Ph.D akan menjadi Khatib Salat Idul Fitri 1445 H di Masjid Nursiah Daud Paloh
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar salat Idul Fitri 2024 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved