Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAPAT sejumlah tanda tanya di benak umat Islam seputar zakat fitrah. Contohnya, bolehkah memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung?
Nah, ini ada 11 pertanyaan dan jawaban seputar zakat fitrah. Tanya jawab tersebut dilansir dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Pertanyaan: Jika ada saudara kandung yang miskin, apakah boleh memberikan zakat fitrah kepadanya?
Jawaban: Boleh.
Dalam kitab I'anah al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatho Al Dimyati dijelaskan, "Jika zakat diberikan kepada orang kafir, budak, bani Hasyim, bani Muṭallib, orang kaya, atau orang yang sudah dinafkahi kerabatnya dengan nafkah wajib, ini tidak mencukupi. Berbeda dengan nafkah bukan wajib, seperti nafkah saudara laki-laki yang ditanggung oleh saudarinya, nafkah tersebut tidak mengubah status fakir dan miskin."
Pertanyaan: Praktik yang terjadi, zakat fitrah hanya diberikan kepada satu penerima zakat. Sahkah praktik yang demikian?
Jawaban: Sah menurut sebagian ulama.
Dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri adalah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri Ibni Qasim dijelaskan bahwa sebagian ulama memperbolehkan memberikan zakat kepada satu orang. Tidak masalah mengikuti pendapat tersebut pada zaman sekarang. Sebagian ulama berkata, "Andai Imam Syafii masih hidup, beliau pasti juga akan berfatwa demikian.
Pertanyaan: Apakah seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah sang istri?
Jawaban: Wajib selama ia mampu. Jika tidak mampu, sunah bagi istri untuk mengeluarkan zakat sendiri.
Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi dijelaskan bahwa istri kaya yang taat kepada suami miskin tetap wajib nafkahnya, bukan zakat fitrahnya. Karena yang dituntut untuk membayar zakat adalah suami, sedangkan kondisinya tidak mampu. Tidak wajib bagi istri mengeluarkan zakat untuk dirinya, karena yang dituntut adalah orang lain. Akan tetapi, sunah bagi istri mengeluarkan zakatnya sendiri.
Pertanyaan: Sebenarnya kapan waktu zakat fitrah dapat ditunaikan?
Jawaban: Zakat fitrah dapat ditunaikan mulai awal Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal.
Dalam Kifayatul Akhyar karya Taqiuddin al-Hishni ijelaskan bahwa haram menunda mengeluarkan zakat sampai hari Lebaran berlalu. Disunahkan mengeluarkan zakat sebelum salat Id. Dan boleh mempercepatnya sejak awal bulan Ramadan.
Pertanyaan: Bolehkah orangtua menzakati anak di perantauan/pesantren tanpa meminta izin terlebih dahulu?
Jawaban: Tidak boleh jika anaknya sudah besar (baligh).
Dalam kitab Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja' karya Asy-Syibirni dijelaskan bahwa orangtua diperbolehkan mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri untuk anak kecilnya yang kaya. Ini karena anak tersebut belum bisa memberikan harta secara mandiri. Ini berbeda dengan anak yang pintar dan orang lain. Tidak boleh bagi orangtua mengeluarkan zakat atas nama mereka kecuali setelah mendapatkan izin.
Baca juga : Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Pertanyaan: Bolehkah panitia zakat memindah zakat pada selain daerah orang yang membayar zakat?
Jawaban: Boleh jika panitia tersebut resmi dari pemerintah.
Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad dijelaskan bahwa menurut kaul mażhab, tidak diperbolehkan memindah zakat ke tempat lain, kecuali bagi pemerintah dalam daerah kekuasaannya.
Dalam kitab At-Taqrirot As-Sadidah Fil Masa'il Al-Mufidah karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al Kaf dijelaskan bahwa amil, yang disebut juga sebagai pelaksana zakat, ialah orang yang dipekerjakan oleh pemerintah guna menarik zakat dari orang yang wajib mengeluarkannya dan menyerahkannya kepada yang berhak. Amil diberi bagian dari zakat, meskipun kaya, jika pemerintah tidak memberi gaji dari baitulmal.
Baca juga : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan
Pertanyaan: Apakah boleh memberi zakat pada santri?
Jawaban: Tidak boleh kecuali santri tersebut memenuhi beberapa syarat:
• Termasuk orang yang kurang mampu.
• Dengan bekerja, proses belajarnya akan terganggu.
• Ia bukan santri pemalas.
Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan bahwa jika ada orang miskin memiliki pekerjaan yang layak, tetapi dia sibuk mencari ilmu agama dan ia tergolong anak yang cerdas serta jika pekerjaannya menghalangi proses belajarnya, dia boleh mengambil harta zakat.
Dalam Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar karya Taqiuddin al-Hishni dijelaskan bahwa banyak sekali orang yang tinggal di madrasah-madrasah yang tidak memiliki potensi berhasil, bahkan dia pemalas. Orang seperti ini jelas tidak berhak menerima harta zakat.
Baca juga : Lima Hukum Waktu Membayar Zakat Fitrah, Apa Saja
Pertanyaan: Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh suatu ormas atau pengurus masjid termasuk amil yang bisa menerima zakat?
Jawaban: Tidak, sebab amil yang berhak menerima zakat adalah amil yang dibentuk atau dizinkan pemerintah.
Dalam Syarah kitab al Yaqutun Nafis karya Sayyid Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri dijelaskan bahwa Amil zakat tidak dibentuk kecuali dari pemerintah, seperti sekretaris, tukang hitung, penimbang dll.
Dan mereka semua digaji. Amil swasta yang dibentuk oleh kesepakatan masyarakat, tidak bisa dikategorikan sebagai amil yang berhak menerima zakat.
Pertanyaan: Apakah hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?
Jawaban: Zakat untuk orang meninggal tidak wajib. Akan tetapi, jika ingin mengirim pahala pada mayit, bisa dilakukan dengan sedekah.
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa salah satu dari syarat wajib zakat adalah dengan terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadlan. Maka dari itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari, bukan orang yang lahir setelah terbenamnya matahari.
Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa ulama sepakat, sedekah bisa memberi manfaat bagi orang yang sudah meninggal, baik dari ahli waris atau orang lain. Termasuk di antara mereka ialah wakaf mushaf, membangun masjid, menggali sumur, menanam pohon semasa hidup atau yang dilakukan orang lain untuknya setelah ia
meninggal.
Pertanyaan: Apakah gugur kewajiban zakat seseorang bila memberikan zakat kepada orang yang dikira miskin ternyata kaya?
Jawaban: Belum gugur. Pemberi zakat boleh menarik kembali zakatnya jika dulu ia mengatakan bahwa pemberian itu adalah zakat.
Dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, Raudah al-Talibin wa Umdat al-Muftin karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa jika seseorang memberikan zakat sendiri, kemudian orang yang diberi ternyata kaya, menurut pendapat ażhar tidak mencukupi.
Jika kewajiban belum gugur dan ia menjelaskan bahwa harta tersebut adalah zakat, ia boleh menarik Kembali pemberiannya jika harta tersebut masih ada atau meminta ganti jika ternyata harta tersebut sudah tidak ada.
Dan jika pemberi tidak menyebutkan bahwa yang diberikan adalah zakat, ia tidak boleh menariknya atau meminta ganti rugi.
Pertanyaan: Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Jawaban: Menurut mazhab Hanafi boleh. Dan kadar zakatnya disesuaikan dengan nash yang terdapat dalam hadis, yaitu seharga setengah ṣa' al-burr (gandum) atau satu sha' kurma, anggur, atau jerawut (as-sya’ir). Satu sha' menurut mazhab Hanafi adalah 3,8 kg.
Sedangkan menurut mazhab Maliki, hukumnya boleh tetapi makruh, seharga satu sha' makanan pokok daerah setempat (untuk umumnya masyarakat Indonesia beras 2,75 kg). Pelaksanaannya boleh dilakukan saat hari raya atau dua hari sebelum hari raya.
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az Zuhaili dijelaskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, boleh memberikan zakat fitrah dengan nilai barang, baik berupa dirham, dinar, uang receh, benda, atau apapun yang ia hendaki. Alasannya, hakikat kewajiban zakat ialah menyejahterakan orang fakir sesuai dengan hadis, "Cukupilah mereka dari meminta-minta pada hari seperti ini." Dan mencukupi itu bisa dilakukan, bahkan lebih maksimal dan lebih mudah, dengan nilai benda, karena lebih bisa memenuhi kebutuhan mereka.
Itulah 11 pertanyaan dan jawaban seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (I-2)
Apa doa saat membayar zakat fitrah? Simak bacaan doa muzakki dan doa amil saat menerima zakat sesuai sunnah dan pendapat Imam Syafi'i di sini.
Bolehkah panitia zakat berjualan beras dan mengambil untung? Simak penjelasan hukum akad jual beli vs akad wakalah dalam pengelolaan zakat fitrah di sini.
Bolehkah bayar zakat fitrah lewat transfer bank atau M-Banking? Simak penjelasan hukum fikih, syarat niat, dan akad wakalah menurut ulama di sini.
Bingung takaran zakat fitrah uang? Jika ikut Mazhab Hanafi, apakah harus 3,8 kg atau boleh 2,5 kg? Simak solusi fikih dari pendapat Imam Abu Yusuf di sini.
Apakah boleh zakat fitrah diganti uang? Simak perbandingan pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi serta alasan mengapa uang dianggap lebih praktis saat ini.
Mengapa ukuran zakat fitrah berbeda-beda? Simak penjelasan lengkap konversi 1 sha ke kilogram dan liter berdasarkan hadits dan perbandingan mazhab.
Apakah zakat fitrah gugur jika terlewat? Simak hukum belum bayar zakat fitrah menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali serta cara qadhanya.
Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung? Simak penjelasan hukum Islam, syarat mustahik, dan keutamaan zakat bagi kerabat di sini.
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orangtua? Simak penjelasan hukum Islam, syarat asnaf, dan perbedaan zakat dengan sedekah bagi keluarga.
Bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Simak penjelasan hukum Islam, syarat suami penerima zakat, dan pendapat ulama di sini.
Apakah panitia zakat fitrah termasuk amil yang berhak menerima zakat? Simak perbedaan pendapat ulama dan solusi praktis bagi pengurus masjid di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved