Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ZAKAT fitrah merupakan ibadah wajib yang berfungsi mensucikan jiwa dan membantu golongan yang membutuhkan di hari raya. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orangtua sendiri?
Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (Ijma'), seorang anak tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah maupun zakat maal kepada orangtuanya sendiri, baik itu ayah, ibu, kakek, maupun nenek.
Larangan itu didasarkan pada prinsip kewajiban nafkah. Dalam hukum Islam, orangtua yang berada dalam kondisi kekurangan merupakan tanggung jawab penuh anaknya.
Jika seorang anak memberikan zakat kepada orangtuanya, ia dianggap hanya memindahkan dana kewajiban zakat untuk menutupi kewajiban nafkahnya. Hal ini tidak diperbolehkan karena zakat harus diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan kewajiban nafkah dengan pemberi.
Meskipun secara umum dilarang, terdapat satu kondisi orangtua boleh menerima zakat dari anaknya, yaitu jika orangtua berstatus sebagai gharim (orang yang terlilit utang).
Jika orangtua memiliki utang kepada pihak lain untuk kebutuhan pokok atau pengobatan dan anak tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utang tersebut selain dari dana zakatnya, hukumnya zakat boleh diberikan khusus untuk melunasi utang tersebut. Hal ini karena melunasi utang orangtua tidak termasuk dalam cakupan nafkah harian yang diwajibkan bagi anak.
Islam sangat menganjurkan anak untuk mendahulukan orangtua dalam hal sedekah sunah (bukan zakat wajib). Memberikan harta kepada orangtua memiliki dua keutamaan sekaligus:
Ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan karena mertua bukan tanggungan nafkah utama menantu secara langsung. Namun, lebih utama jika bantuan untuk mertua diberikan dalam bentuk hadiah atau sedekah biasa.
Penerima zakat yang sah menurut Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).
Semua orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawab Anda, yaitu orang tua (kakek/nenek ke atas) dan anak (cucu ke bawah), serta istri.
Boleh. Saudara laki-laki atau perempuan, paman, dan bibi boleh menerima zakat kita selama mereka termasuk golongan miskin/fakir, karena nafkah mereka bukan tanggung jawab utama Anda secara otomatis.
Tetap tidak boleh jika alasannya kemiskinan, karena kewajiban nafkah anak kepada orangtua tidak terputus oleh jarak tempat tinggal.
| Hubungan Keluarga | Hukum Zakat | Keterangan |
|---|---|---|
| Orangtua/Kakek | Tidak Boleh | Wajib dinafkahi secara pribadi. |
| Anak/Cucu | Tidak Boleh | Masuk dalam tanggungan nafkah. |
| Saudara Kandung | Boleh | Jika mereka miskin dan bukan tanggungan nafkah. |
| Paman/Bibi | Boleh | Sangat dianjurkan untuk menyambung silaturahmi. |
Sebagai kesimpulan, untuk menjaga keabsahan ibadah zakat fitrah Anda, berikanlah zakat kepada lembaga resmi atau asnaf yang tidak memiliki hubungan nafkah dengan Anda. Untuk orangtua, berikanlah kasih sayang dan bantuan finansial terbaik dari harta Anda di luar zakat. (I-2)
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Simak penjelasan hukum Islam, syarat suami penerima zakat, dan pendapat ulama di sini.
Apakah panitia zakat fitrah termasuk amil yang berhak menerima zakat? Simak perbedaan pendapat ulama dan solusi praktis bagi pengurus masjid di sini.
Benarkah pahala puasa Ramadhan tergantung di langit sebelum zakat fitrah dibayar? Simak penjelasan ulama mengenai status hadits dan hukum fikihnya di sini.
Apakah boleh zakat satu keluarga diberikan hanya kepada satu orang? Simak penjelasan hukum fikih, syarat, dan cara distribusi zakat yang paling utama di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved