Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orangtua Sendiri?

Media Indonesia
20/3/2026 11:10
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orangtua Sendiri?
Ilustrasi.(Freepik)

ZAKAT fitrah merupakan ibadah wajib yang berfungsi mensucikan jiwa dan membantu golongan yang membutuhkan di hari raya. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah zakat fitrah diberikan kepada orangtua sendiri?

Hukum Dasar Zakat untuk Orangtua

Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (Ijma'), seorang anak tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah maupun zakat maal kepada orangtuanya sendiri, baik itu ayah, ibu, kakek, maupun nenek.

Larangan itu didasarkan pada prinsip kewajiban nafkah. Dalam hukum Islam, orangtua yang berada dalam kondisi kekurangan merupakan tanggung jawab penuh anaknya.

Jika seorang anak memberikan zakat kepada orangtuanya, ia dianggap hanya memindahkan dana kewajiban zakat untuk menutupi kewajiban nafkahnya. Hal ini tidak diperbolehkan karena zakat harus diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan kewajiban nafkah dengan pemberi.

Kondisi Pengecualian (Al-Gharimin)

Meskipun secara umum dilarang, terdapat satu kondisi orangtua boleh menerima zakat dari anaknya, yaitu jika orangtua berstatus sebagai gharim (orang yang terlilit utang).

Jika orangtua memiliki utang kepada pihak lain untuk kebutuhan pokok atau pengobatan dan anak tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utang tersebut selain dari dana zakatnya, hukumnya zakat boleh diberikan khusus untuk melunasi utang tersebut. Hal ini karena melunasi utang orangtua tidak termasuk dalam cakupan nafkah harian yang diwajibkan bagi anak.

Penting: Jika orangtua hanya sekadar miskin atau tidak bekerja, anak wajib membantu melalui jalur nafkah dari harta pribadinya, bukan dari harta zakat.

Sedekah Lebih Utama untuk Orangtua

Islam sangat menganjurkan anak untuk mendahulukan orangtua dalam hal sedekah sunah (bukan zakat wajib). Memberikan harta kepada orangtua memiliki dua keutamaan sekaligus:

  1. Pahala Sedekah: Membantu ekonomi sesama Muslim.
  2. Pahala Birrul Walidain: Bentuk bakti paling nyata kepada orangtua.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

1. Bolehkah zakat diberikan kepada mertua?

Ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan karena mertua bukan tanggungan nafkah utama menantu secara langsung. Namun, lebih utama jika bantuan untuk mertua diberikan dalam bentuk hadiah atau sedekah biasa.

2. Siapa saja yang termasuk 8 Asnaf (Penerima Zakat)?

Penerima zakat yang sah menurut Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

3. Siapa saja keluarga yang tidak boleh menerima zakat kita?

Semua orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawab Anda, yaitu orang tua (kakek/nenek ke atas) dan anak (cucu ke bawah), serta istri.

4. Bolehkah memberikan zakat kepada saudara kandung?

Boleh. Saudara laki-laki atau perempuan, paman, dan bibi boleh menerima zakat kita selama mereka termasuk golongan miskin/fakir, karena nafkah mereka bukan tanggung jawab utama Anda secara otomatis.

5. Bagaimana jika orangtua tinggal di rumah yang berbeda?

Tetap tidak boleh jika alasannya kemiskinan, karena kewajiban nafkah anak kepada orangtua tidak terputus oleh jarak tempat tinggal.

Hubungan Keluarga Hukum Zakat Keterangan
Orangtua/Kakek Tidak Boleh Wajib dinafkahi secara pribadi.
Anak/Cucu Tidak Boleh Masuk dalam tanggungan nafkah.
Saudara Kandung Boleh Jika mereka miskin dan bukan tanggungan nafkah.
Paman/Bibi Boleh Sangat dianjurkan untuk menyambung silaturahmi.

Sebagai kesimpulan, untuk menjaga keabsahan ibadah zakat fitrah Anda, berikanlah zakat kepada lembaga resmi atau asnaf yang tidak memiliki hubungan nafkah dengan Anda. Untuk orangtua, berikanlah kasih sayang dan bantuan finansial terbaik dari harta Anda di luar zakat. (I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik