Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Panitia Zakat Fitrah Berhak Terima Jatah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Media Indonesia
19/3/2026 17:00
Panitia Zakat Fitrah Berhak Terima Jatah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.(Freepik)

PERMASALAHAN mengenai hak panitia zakat fitrah sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia menjelang Idul Fitri. Pertanyaan utamanya yaitu apakah panitia zakat di masjid atau musala otomatis berhak mendapatkan jatah zakat sebagaimana amil zakat?

Bagaimana penjelasannya lebih rinci? Berikut uraian Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri.

Memahami Status Panitia Zakat di Indonesia

Sebelum masuk ke ranah hukum, penting untuk membedakan antara amil syar'i dan panitia insidentil. Di Indonesia, banyak panitia zakat yang dibentuk secara temporal (bongkar pasang) hanya untuk melayani zakat fitrah selama Ramadan. Secara administratif, mereka sering kali belum mencakup kriteria amil negara yang bekerja sepanjang tahun mengelola berbagai jenis zakat.

Perbedaan Pendapat Ulama mengenai Hak Panitia

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah panitia zakat musiman ini berhak atas bagian dari harta zakat fitrah yang dikumpulkan:

1. Pendapat yang Memperbolehkan (Berhak)

Sebagian kalangan berpendapat bahwa meski bekerja secara temporal dan musiman, yang dilakukan panitia tidak lain ialah pekerjaan amil zakat. Mereka meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengorganisasi kewajiban umat. Oleh karena itu, mereka dianggap berhak menerima bagian dari harta zakat sebagai kompensasi atas kerja tersebut.

2. Pendapat yang Melarang (Tidak Berhak)

Pendapat kedua menyatakan bahwa jika panitia hanya mengurusi zakat fitrah secara khusus, mereka tidak termasuk pihak yang berhak menerima bagian. Alasan utamanya adalah:

  • Peruntukan Khusus: Zakat fitrah memiliki kriteria berbeda dengan zakat harta. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Fokus utamanya adalah mencukupi kebutuhan pangan fakir miskin di hari raya.
  • Nilai Zakat yang Kecil: Berbeda dengan zakat mal yang nilainya besar, zakat fitrah hanya berukuran satu sha’ (sekitar 3,5 liter atau 2,5-3 kg beras). Jika jatah yang kecil ini masih dipotong untuk panitia yang mampu, manfaat bagi kaum miskin akan semakin berkurang.
  • Ketiadaan Contoh Historis: Tidak ditemukan riwayat kuat adanya panitia khusus zakat fitrah yang mengambil jatah di masa Rasulullah SAW dan para sahabat.
Kesimpulan Hukum: Amil atau panitia tidak berhak menerima zakat fitrah kecuali jika amil tersebut memang termasuk dalam golongan orang miskin.

Jalan Keluar dan Solusi Profesional

Untuk menghindari perbedaan pendapat dan menjaga amanah para muzakki (pembayar zakat), berikut beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengelola zakat di lingkungan masyarakat:

1. Menjadi Amil Resmi

Mendorong panitia temporal untuk bertransformasi menjadi lembaga amil zakat lokal yang resmi dan bekerja sepanjang tahun, tidak hanya saat Ramadan. Dengan menjadi unit resmi di bawah Baznas atau LAZ, status amil menjadi lebih kuat secara syariat dan hukum negara.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad

2. Validasi Data Mustahik

Panitia harus memiliki data valid mengenai warga yang termasuk fuqara wal masakin. Jika ada anggota panitia yang memang masuk kategori miskin, mereka tetap bisa menerima zakat atas nama status kemiskinannya, bukan semata-mata karena menjadi panitia.

3. Alokasi Biaya Operasional

Jika dibutuhkan biaya untuk administrasi, transportasi, atau konsumsi panitia, sebaiknya diambil dari sumber dana lain seperti infak atau sedekah umum. Namun, jika tidak ada sumber dana lain, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan sebagian kecil harta zakat fitrah untuk urusan teknis yang mendesak (administrasi/transportasi) demi kelancaran penyaluran.

Dengan pengelolaan yang profesional dan pemahaman fikih yang tepat, diharapkan penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran dan memberikan keberkahan baik bagi pembayar, pengelola, maupun penerimanya.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

FAQ: Pertanyaan Seputar Panitia Zakat

Apakah panitia boleh mengambil beras zakat untuk makan siang saat bertugas?

Sangat disarankan untuk tidak mengambil dari beras zakat fitrah. Kebutuhan makan panitia sebaiknya disediakan dari dana kas masjid atau sumbangan sukarela warga.

Bagaimana jika panitia sudah bekerja sangat keras?

Kerja keras panitia adalah amal saleh yang besar pahalanya. Jika ingin memberikan upah, gunakanlah dana infak/sedekah agar tidak mengurangi hak fakir miskin dari zakat fitrah tersebut. (I-2)

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik