Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMASALAHAN mengenai hak panitia zakat fitrah sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia menjelang Idul Fitri. Pertanyaan utamanya yaitu apakah panitia zakat di masjid atau musala otomatis berhak mendapatkan jatah zakat sebagaimana amil zakat?
Bagaimana penjelasannya lebih rinci? Berikut uraian Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri.
Sebelum masuk ke ranah hukum, penting untuk membedakan antara amil syar'i dan panitia insidentil. Di Indonesia, banyak panitia zakat yang dibentuk secara temporal (bongkar pasang) hanya untuk melayani zakat fitrah selama Ramadan. Secara administratif, mereka sering kali belum mencakup kriteria amil negara yang bekerja sepanjang tahun mengelola berbagai jenis zakat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah panitia zakat musiman ini berhak atas bagian dari harta zakat fitrah yang dikumpulkan:
Sebagian kalangan berpendapat bahwa meski bekerja secara temporal dan musiman, yang dilakukan panitia tidak lain ialah pekerjaan amil zakat. Mereka meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengorganisasi kewajiban umat. Oleh karena itu, mereka dianggap berhak menerima bagian dari harta zakat sebagai kompensasi atas kerja tersebut.
Pendapat kedua menyatakan bahwa jika panitia hanya mengurusi zakat fitrah secara khusus, mereka tidak termasuk pihak yang berhak menerima bagian. Alasan utamanya adalah:
Untuk menghindari perbedaan pendapat dan menjaga amanah para muzakki (pembayar zakat), berikut beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengelola zakat di lingkungan masyarakat:
Mendorong panitia temporal untuk bertransformasi menjadi lembaga amil zakat lokal yang resmi dan bekerja sepanjang tahun, tidak hanya saat Ramadan. Dengan menjadi unit resmi di bawah Baznas atau LAZ, status amil menjadi lebih kuat secara syariat dan hukum negara.
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad
Panitia harus memiliki data valid mengenai warga yang termasuk fuqara wal masakin. Jika ada anggota panitia yang memang masuk kategori miskin, mereka tetap bisa menerima zakat atas nama status kemiskinannya, bukan semata-mata karena menjadi panitia.
Jika dibutuhkan biaya untuk administrasi, transportasi, atau konsumsi panitia, sebaiknya diambil dari sumber dana lain seperti infak atau sedekah umum. Namun, jika tidak ada sumber dana lain, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan sebagian kecil harta zakat fitrah untuk urusan teknis yang mendesak (administrasi/transportasi) demi kelancaran penyaluran.
Dengan pengelolaan yang profesional dan pemahaman fikih yang tepat, diharapkan penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran dan memberikan keberkahan baik bagi pembayar, pengelola, maupun penerimanya.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Sangat disarankan untuk tidak mengambil dari beras zakat fitrah. Kebutuhan makan panitia sebaiknya disediakan dari dana kas masjid atau sumbangan sukarela warga.
Kerja keras panitia adalah amal saleh yang besar pahalanya. Jika ingin memberikan upah, gunakanlah dana infak/sedekah agar tidak mengurangi hak fakir miskin dari zakat fitrah tersebut. (I-2)
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Benarkah pahala puasa Ramadhan tergantung di langit sebelum zakat fitrah dibayar? Simak penjelasan ulama mengenai status hadits dan hukum fikihnya di sini.
Apakah boleh zakat satu keluarga diberikan hanya kepada satu orang? Simak penjelasan hukum fikih, syarat, dan cara distribusi zakat yang paling utama di sini.
Apa doa saat membayar zakat fitrah? Simak bacaan doa muzakki dan doa amil saat menerima zakat sesuai sunnah dan pendapat Imam Syafi'i di sini.
Bolehkah panitia zakat berjualan beras dan mengambil untung? Simak penjelasan hukum akad jual beli vs akad wakalah dalam pengelolaan zakat fitrah di sini.
Bolehkah bayar zakat fitrah lewat transfer bank atau M-Banking? Simak penjelasan hukum fikih, syarat niat, dan akad wakalah menurut ulama di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved