Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG akhir bulan Ramadan, kita sering mendengar ungkapan dari para penceramah bahwa pahala puasa seseorang akan tergantung atau terkatung-katung di antara langit dan bumi. Konon, pahala tersebut baru akan terangkat dan diterima oleh Allah SWT setelah orang tersebut menunaikan zakat fitrah.
Namun, benarkah klaim tersebut memiliki dasar hukum (dalil) yang kuat dalam Islam? Mari kita bedah berdasarkan literatur hadis dan pendapat para ulama terkemuka.
Menurut Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri, ungkapan tersebut merujuk pada teks yang sering dikutip sebagai hadis Nabi SAW:
"Pahala bulan Ramadhan itu menggantung di antara langit dan bumi. Tidak terangkat kepada Allah SWT kecuali dengan ditunaikannya zakat fithr."
Selain itu, ada pula riwayat dari Anas bin Malik RA yang menyebutkan bahwa puasa seorang hamba akan selalu terkatung-katung sebelum zakat fitrahnya ditunaikan. Lantas, bagaimana status validitas riwayat-riwayat ini?
Berdasarkan penelusuran para ulama ahli hadis, riwayat-riwayat di atas memiliki masalah besar dalam sanadnya (rantai perawi). Berikut rinciannya:
Dalam kitab Al-Jami' Ash Shaghir, Imam As-Suyuthi menegaskan bahwa hadis ini berstatus dhaif (lemah). Beliau tidak menjadikannya sebagai landasan hukum karena cacat pada riwayatnya.
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailami dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah. Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa hadits ini tidak sah. Penyebabnya ialah ada perawi bernama Muhammad bin Ubaid al-Bashri yang berstatus majhul (identitas dan kredibilitasnya tidak diketahui).
Riwayat lain yang senada dari Anas bin Malik dinilai sebagai hadis Mungkar oleh para kritikus hadits. Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menguatkan bahwa hadis tersebut tidak memiliki mutabi' (hadits pendukung lain yang senada dengan sanad berbeda), sehingga derajatnya tidak bisa naik menjadi kuat.
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad
Secara fikih, zakat fitrah dan puasa Ramadan adalah dua ibadah yang berbeda, meski keduanya dilaksanakan di bulan yang sama. Zakat fitrah bukanlah syarat sah diterimanya puasa.
Artinya, jika seseorang menjalankan puasa dengan memenuhi rukun dan syaratnya, puasanya tetap sah di mata hukum Islam, sekalipun karena satu dan lain hal dia belum atau tidak membayar zakat fitrah. Namun, orang tersebut tetap berdosa dan melakukan pelanggaran besar karena meninggalkan kewajiban zakat fitrah yang hukumnya fardhu 'ain.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Meskipun tidak menahan pahala puasa di langit, zakat fitrah memiliki fungsi penting yang disebutkan dalam hadis yang lebih shahih (HR Abu Daud & Ibnu Majah), yaitu:
Dengan demikian, jangan menunda pembayaran zakat fitrah, tetapi jangan pula terjebak pada pemahaman keliru bahwa puasa Anda sia-sia tanpa zakat tersebut. Keduanya adalah kewajiban yang harus dijalankan secara beriringan.
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
1. Kalau lupa bayar zakat fitrah, apakah puasa saya batal?
Tidak, puasa Anda tetap sah secara hukum fikih, asalkan syarat dan rukun puasa terpenuhi. Namun, Anda tetap wajib mengganti (qadha) pembayaran zakat tersebut secepatnya.
2. Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Waktu yang paling utama (afdal) adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Namun, diperbolehkan membayarnya sejak awal atau pertengahan Ramadan.
3. Apa hukumnya sengaja tidak bayar zakat fitrah?
Hukumnya berdosa besar karena zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, hal ini tidak membatalkan pahala puasa yang sudah dijalankan. (I-2)
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved