Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lima Hukum Waktu Membayar Zakat Fitrah, Apa Saja?

Wisnu Arto Subari
23/3/2025 06:25
Lima Hukum Waktu Membayar Zakat Fitrah, Apa Saja?
Petugas amil zakat melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (20/4/2023).(Antara/Reno Esnir)

DALAM bulan Ramadan, umat Islam tidak hanya diwajibkan berpuasa. Selain berpuasa, Allah mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Kapan kita mengeluarkan zakat fitrah? "Setidaknya ada lima hukum waktu membayar zakat fitrah," ungkap ustaz Abdurrachman asy Syafi'iy.

Hal ini, lanjutnya, tertera dalam Kitab Nihayatuz Zain Halaman 176 karya Syekh Nawawi al Bantani. Apa saja lima hukum waktu membayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya.

بسم الله الرحمن الرحيم 
قال المصنف رحمه الله تعالى

ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﻟﻠﻔﻄﺮﺓ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻭﻗﺖ ﺟﻮاﺯ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ اﺑﺘﺪاء ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻌﺠﻴﻠﻬﺎ ﻣﻦ اﺑﺘﺪاﺋﻪ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻭﻗﺖ ﻭﺟﻮﺏ ﻭﻫﻮ ﺑﺈﺩﺭاﻙ ﺟﺰء ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺟﺰء ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﻭﻭﻗﺖ ﻧﺪﺏ ﻭﻫﻮ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ اﻟﻌﻴﺪ ﻭﻭﻗﺖ ﻛﺮاﻫﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ اﻟﻌﻴﺪ ﻭﻗﺒﻞ ﻓﺮاﻍ اﻟﻴﻮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻨﻬﺎ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻌﺬﺭ ﻣﻦ اﻧﺘﻈﺎﺭ ﻗﺮﻳﺐ ﺃﻭ ﺃﺣﻮﺝ ﻭﻭﻗﺖ ﺣﺮﻣﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻨﻪ ﻭﺗﻜﻮﻥ ﻗﻀﺎء ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻭﺇﻻ ﻓﻌﻠﻰ اﻟﺘﺮاﺧﻲ

Walhasil untuk membayar zakat fitrah ada lima waktu:

1. Waktu jawaz (boleh). 

Waktu jawaz ini dari permulaan bulan Ramadan. Karenanya, boleh menyegerakan membayar zakat fitrah dari permulaan bulan Ramadan tetapi tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan.

2. Waktu wajib. 

Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah yaitu bertemu satu juz (bagian) dari bulan Ramadan dan satu juz dari bulan Syawal.

3. Waktu sunah. 

Waktu sunah membayar zakat fitrah yaitu sebelum salat Id.

4. Waktu makruh. 

Waktu makruh membayar zakat fitrah yaitu sesudah salat Id dan sebelum berakhir hari itu. Karenanya, makruh hukum mengakhirkannya selama bukan karena uzur, di antaranya menunggu kerabat atau ada keperluan mendesak.

Baca juga : Tujuh Malam paling Utama bagi Umat Islam, Lailatul Qadar Nomor Berapa

5. Waktu haram. 

Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah yaitu hari sesudah hari Id. Karenanya, haram hukum mengakhirkan zakat fitrah

Selanjutnya zakat fitrah menjadi qadha yang wajib segera dibayar apabila mengakhirkan dengan tidak uzur. Namun, jika ada uzur, melakukan qadha zakat fitrah memiliki waktu yang leluasa.

Demikianlah penjelasan Syekh Nawawi tentang lima hukum membayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah