Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN berpuasa, kewajiban umat Islam dalam bulan suci Ramadan yaitu membayar zakat fitrah. Pertanyaannya, kapan kita boleh membayar zakat fitrah? Apakah membayar zakat fitrah harus di akhir bulan Ramadan atau boleh di awal Ramadan?
Dalam Kitab Al Majmu' Syarah Al-Muhadzab halaman 142/6, Abu Zakarya Yahya bin Syarf an Nawawi atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi menjelaskan hal itu.
"Boleh menurut kami mendahulukan zakat fitrah di semua tanggal bulan Ramadan. Tidak boleh sebelum bulan Ramadan. Ini pendapat mazhab dan di dalamnya ada perbedaan pendapat. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadan," tutur Imam Nawawi sebagaimana disampaikan Ustaz Abdurrachman Asy-Syafi'iy.
Imam Ahmad membolehkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari Id, selang 1 hari atau 2 hari saja. Demikian yang dinukil Al-Mawardiy dari keduanya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Pendapat lain datang dari Al-'Abdariy. Ia berkata bahwa mereka telah sepakat di atas pendapat bahwa sesungguhnya yang afdhal mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri sebelum salat Id.
Ia berkata bahwa Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Al-Karkhiy Al-Hanafiy membolehkan mendahulukan zakat fitrah sebelum Idul Fitri selang 1 hari dan 2 hari. Riwayat dari Al-Hasan, Abu Hanifah membolehkan mendahulukan zakat fitrah selang satu tahun atau 2 tahun.
Namun, Daud berkata bahwa tidak boleh mendahulukan zakat fitrah sebelum terbit fajar pada hari Id dan tidak boleh mengakhirkannya sampai imam salat Id.
"Mazhab kami berpendapat apabila seseorang mengakhirkan zakat fitrah hingga salat imam dan menunaikannya pada hari itu, ia tidak berdosa dan dihitung tunai. Jika ia mengakhirkan zakat fitrah pada Hari Id, ia berdosa dan mewajibkannya mengeluarkan zakat fitrah dan dihitung qada," ujar Imam Nawawi.
Al-'Abdariy telah menghikayatkan pendapat demikian dari Imam Malik, Abu Hanifah, Al-Laits, dan Ahmad. Ia berkata bahwa Al-Hasan Ibnu Ziyad dan Daud menegaskan jika tidak menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, gugur zakat fitrah dan tidak dapat menunaikannya sesudah salat Id. Ini sama seperti kurban apabila sudah berlalu waktunya.
Ibnul Mundzir dan para sahabat telah menghikayatkan dari Ibnu Sirin dan An-Nakh'iy bahwa boleh mengakhirkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri.
Dari mazhab Syafii disimpulkan boleh membayar zakat fitrah di awal, tengah, maupun akhir Ramadan. Yang tidak boleh yaitu membayar zakat fitrah di luar bulan Ramadan atau setelah salat Idul Fitri.
Namun, pendiri mazhab Hanafi, Imam Abu Hanifah, membolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadan. Imam Ahmad menunjukkan waktu zakat fitrah boleh didahulukan hanya sehari atau dua hari menjalang salat Id. Pendapat lain bahkan hanya membolehkan membayar zakat fitrah pada hari Id. Wallahu a'lam. (I-2)
Selain itu, cabai merah turun Rp3.816 menjadi Rp52.184/kg, bawang merah turun Rp833 menjadi Rp43.484/kg, serta bawang daun turun Rp630 menjadi Rp8.700/kg.
Sajian kuliner Nusantara dihadirkan untuk membawa kembali kenangan Ramadan yang identik dengan kebersamaan keluarga dan kehangatan suasana rumah.
Menjelang Ramadan 2026, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak menunggu waktu mepet untuk mengendalikan inflasi.
Harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali normal sementara, pasokan maupun stok aman dan lancar menjelang Ramadan.
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
Memahami niat puasa qadha Ramadan dan ketentuannya sangat penting agar ibadah pengganti ini sah secara syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai puasa qadha.
Kebutuhan cabai besar di Kepri mencapai 12.074 ton per tahun. Namun, produksi lokal saat ini baru berada di angka 4.508 ton.
Telur ayam dijual Rp22 ribu per kg, sementara harga di pasaran Rp28 ribu per kg. Gula pasir dijual Rp14.500 per kg, lebih murah dibanding harga pasar Rp17 ribu per kg.
Berikut jadwal buka puasa kota Medan menurut Bimbingan Masyarakat Islam di situs Kementerian Agama.
Hari ini, Kamis, 29 Maret 2025, umat Muslim di Indonesia memasuki hari ke-29 bulan suci Ramadan 1446 H.
Ramadan 1446 H telah memasuki hari ke-29. Pada Sabtu, 29 Maret 2025, waktu magrib untuk wilayah Surabaya diperkirakan jatuh pada pukul 17:39 WIB.
Ramadan memasuki hari ke-29. Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved