Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban 'ain (personal) bagi setiap Muslim yang menemui sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal. Namun, karena berbagai alasan seperti kesibukan mudik atau kelalaian, tak sedikit umat Islam yang baru menyadari bahwa mereka belum menunaikan kewajiban ini hingga salat Idul Fitri selesai atau bahkan hingga hari raya berlalu.
Bagaimana status hukum bagi mereka yang belum membayar zakat fitrah? Apakah kewajiban tersebut gugur atau justru menjadi utang yang harus segera dilunasi? Berikut ulasan mendalam berdasarkan pandangan empat mazhab besar: Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
| Mazhab | Hukum Menunda Lewat Salat Id | Status Kewajiban |
|---|---|---|
| Syafi'i | Haram/Berdosa (jika tanpa uzur) | Wajib Qadha Segera |
| Hanafi | Boleh/Sah (meski tidak utama) | Tetap Sah sebagai Zakat |
| Maliki | Berdosa jika lewat 1 Syawal | Wajib Dibayar (Tidak Gugur) |
| Hambali | Haram jika lewat hari Id | Menjadi Utang Wajib |
Dalam Mazhab Syafi'i, batas akhir waktu wajib ialah sebelum salat Id dilaksanakan. Jika seseorang sengaja menunda hingga salat selesai, ia dianggap berdosa.
Namun, kewajiban tersebut tidak hilang. Ia harus segera melakukan qadha zakat fitrah karena zakat adalah hak Adam (manusia) yang harus dipenuhi.
Status harta yang dikeluarkan bukan lagi dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan sedekah biasa secara pahala. Namun secara hukum tetap menggugurkan kewajiban utang zakatnya.
Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran lebih besar. Menurut mereka, zakat fitrah tidak memiliki batas waktu akhir yang kaku. Selama seseorang masih hidup, ia bisa membayarnya. Meskipun demikian, menunaikannya sebelum salat Id tetap merupakan sunah yang sangat dianjurkan.
Meskipun waktu afdalnya adalah sebelum salat Id, jika seseorang terlambat dan baru membayarnya setelah salat Id atau bahkan beberapa hari setelahnya, zakat tersebut tetap sah sebagai zakat fitrah dan pelakunya tidak dianggap berdosa besar selama ia tetap berniat menunaikannya.
Bagi Hanafiyah, selama seseorang masih hidup, kewajiban zakat fitrah tetap melekat dan bisa ditunaikan kapan saja, meski sangat dianjurkan untuk tidak menundanya agar tujuan mencukupkan fakir miskin di hari raya tercapai.
Kedua mazhab ini sepakat bahwa zakat fitrah memiliki keterikatan dengan hari raya. Menunda hingga melewati hari raya (terbenamnya matahari 1 Syawal) tanpa alasan mendesak tergolong perbuatan dosa. Zakat tersebut tetap wajib dikeluarkan sebagai utang kepada fakir miskin.
Baca juga: Makna Halal Bihalal Sejarah, Filosofi, dan Esensinya bagi Umat Muslim
Imam Malik berpendapat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah sejak fajar menyingsing di hari Idul Fitri. Batas akhir yang ditoleransi adalah hingga matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Jika seseorang belum membayar hingga matahari terbenam di hari raya, ia dianggap telah melalaikan kewajiban dan berdosa. Sama seperti mazhab lain, kewajiban ini tidak gugur dan harus tetap dikeluarkan sebagai bentuk penggantian (qadha) atas hak fakir miskin yang terabaikan.
Mazhab Hambali memiliki kemiripan dengan Mazhab Syafi'i. Mereka membolehkan pembayaran dilakukan dua hari sebelum Idul Fitri. Namun, menunda pembayaran hingga melewati salat Id hukumnya makruh dan jika ditunda hingga melewati hari raya (1 Syawal) hukumnya menjadi haram.
Baca juga: Sejarah, Keutamaan, dan Tata Cara Salat Idul Fitri 2026 Lengkap
Hambali menekankan bahwa zakat fitrah adalah hak yang terikat dengan waktu tertentu. Jika waktu tersebut lewat, ia berubah menjadi utang yang wajib segera dilunasi kepada mustahik.
1. Segera Niatkan Qadha: Jangan menunda lagi begitu Anda ingat.
2. Hitung Jumlah Jiwa: Pastikan semua tanggungan (istri, anak) terhitung.
3. Cari Mustahik Langsung: Jika amil di masjid sudah tutup, berikan langsung kepada fakir miskin di sekitar Anda.
4. Istighfar: Memohon ampun atas kelalaian jika penundaan dilakukan dengan sengaja. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved