Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Bolehkah Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Cek Syarat dan Hukumnya

Media Indonesia
20/3/2026 18:47
Bolehkah Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung? Cek Syarat dan Hukumnya
Ilustrasi.(Freepik)

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan mengenai siapa yang paling berhak menerima zakat fitrah sering muncul. Salah satu yang paling krusial yaitu bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung sendiri?

Secara prinsip, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membantu kerabat terdekat yang sedang kesulitan. Namun, dalam urusan zakat, ada aturan main yang ketat agar ibadah tersebut sah secara syariat.

Hukum Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung

Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi'i, memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung (kakak atau adik) hukumnya adalah boleh dan sah, bahkan dianggap lebih utama, selama memenuhi syarat berikut:

  • Termasuk 8 Golongan Mustahik: Saudara tersebut harus benar-benar masuk kategori fakir, miskin, atau golongan penerima zakat lainnya sesuai QS. At-Taubah ayat 60.
  • Bukan Tanggungan Nafkah Wajib: Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib Anda nafkahi secara hukum syariat.
Penting: Saudara kandung biasanya tidak termasuk dalam daftar nafkah wajib (seperti anak atau orangtua), sehingga mereka diperbolehkan menerima zakat jika kondisinya memang kekurangan.

Keutamaan Memberi Zakat ke Kerabat

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa berzakat kepada keluarga memiliki nilai lebih di mata Allah SWT. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, sedekah atau zakat kepada kerabat memiliki dua pahala sekaligus yaitu pahala zakat itu sendiri dan pahala menyambung silaturahmi.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orangtua Sendiri

Siapa Keluarga yang tidak Boleh Menerima Zakat?

Anda dilarang memberikan zakat kepada anggota keluarga yang masuk dalam garis keturunan langsung (vertikal) atau pasangan, yaitu:

  • Orangtua, kakek, dan nenek (Jalur ke atas).
  • Anak dan cucu (Jalur ke bawah).
  • Istri (karena merupakan tanggung jawab nafkah suami).

Checklist Kelayakan Penerima Zakat

Kriteria Status
Beragama Islam Wajib
Masuk kategori Miskin/Fakir Wajib
Tidak tinggal serumah/tanggungan penuh Wajib

Kesimpulan

Memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung diperbolehkan asalkan mereka benar-benar membutuhkan dan Anda tidak memiliki kewajiban menafkahi mereka secara rutin. Ini langkah bijak untuk membantu ekonomi keluarga besar sekaligus membersihkan harta di bulan suci.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad

FAQ Zakat Fitrah

1. Apakah boleh zakat fitrah ke sepupu?

Sangat diperbolehkan, karena sepupu tidak termasuk dalam tanggungan nafkah wajib Anda.

2. Bolehkah zakat fitrah menggunakan uang?

Boleh. Sesuai ketentuan terbaru tahun 2026, zakat dapat dibayarkan dengan Mata Uang Rupiah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik