Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
FIDYAH adalah ibadah yang berkaitan dengan harta. Karenanya, disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
Ada beberapa penyebab pembayaran fidyah. Ada yang terkait fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Berikut contoh bacaan niat dalam penunaian fidyah untuk setiap tujuan. Hal ini dilansir dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Berikut contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li ifthari shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta'aala.
Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah.
Berikut contoh niat fidyah bagi perempuan hamil atau menyusui:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhaana lil khaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardu karena Allah.
Berikut contoh niat fidyah karena terlambat mengqada puasa Ramadan:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta' khiiri shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta'aala.
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadlan, fardu karena Allah.
Berikut contoh niat fidyah puasa orang mati. Ini dilakukan oleh wali/ahli waris.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi ramadhaana Fulan bin Fulan fardhan lillaahi ta'aala.
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.
Kapan dibaca niat itu? Niat fidyah boleh dilaksanakan pada di salah satu waktu sebagai berikut:
a. Saat menyerahkan beras kepada fakir/miskin.
b. Saat memasrahkan beras kepada wakil.
c. Setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Ketentuan itu sebagaimana keterangan dalam bab zakat.
Itulah empat niat fidyah untuk sejumlah kondisi. Semoga bermanfaat. (I-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved