Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETIKA seseorang membatalkan atau meninggalkan puasa Ramadan, terdapat konsekuensi yang harus ia kerjakan. Risiko ini berlaku karena ia telah meninggalkan sebuah kewajiban yang telah dibebankan padanya. Konsekuensi tersebut dapat berupa fidyah, qada, dan kafarat.
Namun tulisan kali ini akan fokus mengupas tentang fidyah. Penjelasan ini dikutip dari buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Dalam kajian fikih puasa, setidaknya ada beberapa sub pembahasan fidyah. Berikut uraiannya.
Orang yang wajib membayar fidyah dalam kajian fikih puasa ialah:
a. Lansia yang tidak sanggup lagi melakukan puasa.
b. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
c. Perempuan hamil/menyusui yang hanya mengkhawatirkan keselamatan bayi.
d. Orang yang mengakhirkan qada puasa Ramadan.
e. Orang mati yang memiliki utang puasa.
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan berlaku kelipatannya. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.
Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram sekitar 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/ miskin. Semisal fidyah puasa 10 hari, maka 10 mud boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Pembayaran fidyah untuk sehari tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa perempuan menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh diberikan kepada dua orang fakir. Fidyah puasa ibu hamil 2 hari, tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Baca juga : Niat Fidyah Puasa Orang Sakit, Lansia, Perempuan Hamil, Telat Qada, Orang Mati
Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan waktu khusus dalam penunaiannya.
Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.
Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan dan juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.
Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa. Boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Sedangkan fidyah bagi orang yang terlambat mengqada puasa Ramadan dilakukan setelah ia terkena kewajiban fidyah, yaitu saat memasuki bulan Ramadlan pada tahun keterlambatannya mengqada puasa. (I-2)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
DALAM fikih mazhab Syafii, ada pembahasan tentang orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa dan terlambat mengqada puasa Ramadan.
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved