Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARA istri atau ibu senantiasa memasak untuk makanan keluarga, termasuk di bulan puasa Ramadan. Sulitnya, jika puasa, para istri dan ibu kesulitan dalam menyajikan makanan yang lezat. Memang boleh menyicipi masakan tetapi bagaimana kalau makanan tertelan saat menyicipinya?
Hal itu menjadi pertanyaan banyak istri dan ibu dalam menyicipi makanan saat puasa. Apakah tertelan makanan saat menyicipi pada kondisi berpuasa dapat membatalkan atau tidak?
Bagaimana jawaban para ulama? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.
Pertanyaan: Batalkah puasa seseorang yang tidak sengaja menelan makanan saat mencicipinya?
Jawaban: Tidak batal.
Berikut referensinya.
Dalam kitab Hasyiyatu Ibn Qasim Al-Abadi Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa sunah tidak mencicipi makanan atau yang lain. Ini karena dikhawatirkan masuknya sesuatu pada tenggorokan. Pendapat ini mengindikasikan, sesuatu yang masuk tenggorokan tanpa bisa ditahan dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika mencicipi memang dibutuhkan, puasanya tidak batal jika ada yang tak sengaja tertelan.
Nah, jadi sekarang para istri dan ibu yang hendak menyiapkan makanan untuk sahur serta berbuka puasa tidak perlu khawatir lagi. Para ulama menetapkan jika para istri dan ibu saat mencicipi makanan lantas tertelan makanan tersebut.
Itu tidak masalah asalkan para istri dan ibu tidak sengaja menelan makanan dan tentu hanya sedikit yang tertelan. Demikian penjelasan ulama terkait tertelan makanan saat mencicipinya pada kondisi berpuasa. Semoga bermanfaat. (I-2)
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Puasa Tarwiyah dan Arafah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama pada bulan Dzulhijjah.
Puasa mendorong tubuh untuk membersihkan sel-sel yang rusak, yang dapat memperlambat proses penuaan dan meningkatkan kualitas hidup.
Sebuah studi terbaru di Annals of Internal Medicine menemukan bahwa metode puasa intermiten 4:3 mampu menghasilkan penurunan berat badan yang sedikit lebih signifikan dalam 12 bulan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved