Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MELAKUKAN hubungan suami istri (jima') di siang hari pada bulan Ramadan merupakan salah satu pelanggaran berat dalam ibadah puasa. Selain membatalkan puasa, tindakan ini mewajibkan pelakunya untuk membayar denda atau hukuman yang disebut dengan Kifarat (Kaffarah) Uzma.
Hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk penebusan dosa karena menodai kehormatan bulan suci Ramadan. Berikut penjelasan lengkap mengenai urutan hukuman dan ketentuannya.
Berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, hukuman bagi mereka yang sengaja berhubungan badan di siang hari Ramadan adalah mengikuti urutan (tertib) berikut ini. Seseorang tidak boleh memilih hukuman yang lebih ringan jika masih mampu melakukan urutan di atasnya.
Hukuman pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang tidak memiliki cacat. Namun, karena di zaman modern saat ini sistem perbudakan sudah tidak ada, kewajiban ini otomatis berpindah ke urutan kedua.
Jika tidak mampu memerdekakan budak, pelaku wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tanpa terputus satu hari pun). Jika di tengah jalan puasa terputus karena alasan yang tidak syar'i (bukan karena sakit berat atau haid bagi perempuan), ia wajib mengulanginya dari hari pertama.
Baca juga : Dalil Puasa Ramadan, Empat Hukum Puasa, Tiga Tingkatan Puasa
Apabila secara fisik atau kesehatan tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut (misalnya karena usia lanjut atau sakit kronis), pilihannya yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin. Masing-masing orang miskin diberikan 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) makanan pokok.
Baca juga: Fidyah Puasa Orang yang Wajib Mengeluarkan, Kadar, Alokasi, Waktu
Hadis dari Abu Hurairah RA. Ia berkata,
Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW serta berkata, "Orang yang duduk di ujung barisan jemaah ini menyetubuhi istrinya di siang hari dalam bulan Ramadan." Nabi bersabda, "Apakah engkau dapat memerdekakan seorang budak?" Dia menjawab, "Tidak."
Nabi bertanya, "Dapatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab, "Tidak."
Nabi bertanya lagi, "Dapatkah engkau memberi makan kepada 60 orang miskin?" Dia menjawab, "Tidak."
Abu Hurairah berkata kemudian datang seorang membawa kepada Nabi sekeranjang buah kurma. Nabi pun berkata kepada orang yang menjimak istrinya itu, "Berikanlah kurma ini kepada orang-orang miskin untuk kafaratmu."
Orang itu berkata, "Apakah saya memberikan kepada orang yang paling berhajat daripada kami, padahal tidak ada di antara dua tanah Madinah yang berbatu hitam yang lebih membutuhkannya daripada kami?"
Mendengar itu, Nabi pun berkata, "Berikanlah kepada keluargamu." (Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Fikih Puasa Keluar Mani akibat Film Porno, Suntik Vaksin, Kotoran BAB
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama (Maliki dan Hanafi) berpendapat bahwa istri yang melakukan atas dasar suka sama suka juga wajib membayar kifarat. Namun, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban kifarat hanya dibebankan kepada suami, sementara istri hanya wajib mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain.
Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang Simak Perbandingan Empat Mazhab
Jika pasangan suami istri melakukan hubungan badan karena benar-benar lupa bahwa mereka sedang berpuasa, puasa keduanya tidak batal dan tidak dikenakan kifarat. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa sesuatu yang dilakukan karena lupa dalam ibadah dimaafkan oleh Allah SWT.
Tidak. Selain wajib membayar kifarat (denda), pasangan tersebut tetap wajib mengqadha atau mengganti puasa yang batal tersebut di luar bulan Ramadan sebanyak satu hari.
Baca juga: Makna Ramadan, Shiyam, Shaum, Puasa Panduan Lengkap Filosofi Ibadah
Hubungan suami istri di siang hari Ramadan adalah perbuatan yang dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum syariat yang berat. Urutan kifarat mulai dari memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan 60 fakir miskin menunjukkan betapa besarnya nilai ibadah puasa Ramadan yang harus dijaga kesuciannya. (I-2)
Baca juga: Keluar Air Mani lewat Onani dan Mimpi, Batalkah Puasa
| Kriteria | Ketentuan |
|---|---|
| Status Puasa | Batal dan wajib Qadha |
| Denda Utama | Kifarat Uzma (Urutan 3 poin di atas) |
| Penerima Fidyah | 60 Fakir Miskin |
Baca juga: Niat Fidyah Puasa Orang Sakit, Lansia, Perempuan Hamil, Telat Qada, Orang Mati
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
BENARKAH qunut subuh tidak disyariatkan atau bidah? Mazhab Syafii pun menjawab dalil-dalil hadis yang menolak qunut subuh.
Apakah zakat fitrah gugur jika terlewat? Simak hukum belum bayar zakat fitrah menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali serta cara qadhanya.
Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung? Simak penjelasan hukum Islam, syarat mustahik, dan keutamaan zakat bagi kerabat di sini.
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orangtua? Simak penjelasan hukum Islam, syarat asnaf, dan perbedaan zakat dengan sedekah bagi keluarga.
Bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Simak penjelasan hukum Islam, syarat suami penerima zakat, dan pendapat ulama di sini.
Secara umum, mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari tetap wajib melakukan qadha.
Rukun Puasa, Syarat Sah Puasa, Niat Puasa Ramadhan, Menahan Diri (Imsak), Fikih Puasa, Syarat Wajib Puasa
Apakah menelan dahak, merokok, atau memakai obat tetes mata membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkap ulama Al-Azhar Syekh ‘Athiyyah Shaqr di sini.
Bingung baca niat puasa Ramadan pakai Ramadhana atau Ramadhani? Simak penjelasan kaidah bahasa Arab dan pendapat ulama agar ibadah makin mantap.
Pahami perbedaan mendalam makna Ramadan, shiyam, shaum, dan puasa untuk meningkatkan kualitas ibadah Anda secara spiritual dan fisik di tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved