Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Hukuman Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan dan Urutan Kifaratnya

Media Indonesia
21/2/2026 17:20
Hukuman Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan dan Urutan Kifaratnya
Pedagang melayani pembeli menu takjil untuk berbuka puasa di Bazaar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Jumat (20/2/2026).(MI/Usman Iskandar)

MELAKUKAN hubungan suami istri (jima') di siang hari pada bulan Ramadan merupakan salah satu pelanggaran berat dalam ibadah puasa. Selain membatalkan puasa, tindakan ini mewajibkan pelakunya untuk membayar denda atau hukuman yang disebut dengan Kifarat (Kaffarah) Uzma.

Hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk penebusan dosa karena menodai kehormatan bulan suci Ramadan. Berikut penjelasan lengkap mengenai urutan hukuman dan ketentuannya.

Urutan Hukuman (Kifarat) yang Wajib Dijalankan

Berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, hukuman bagi mereka yang sengaja berhubungan badan di siang hari Ramadan adalah mengikuti urutan (tertib) berikut ini. Seseorang tidak boleh memilih hukuman yang lebih ringan jika masih mampu melakukan urutan di atasnya.

1. Memerdekakan Seorang Budak

Hukuman pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang tidak memiliki cacat. Namun, karena di zaman modern saat ini sistem perbudakan sudah tidak ada, kewajiban ini otomatis berpindah ke urutan kedua.

2. Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut

Jika tidak mampu memerdekakan budak, pelaku wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tanpa terputus satu hari pun). Jika di tengah jalan puasa terputus karena alasan yang tidak syar'i (bukan karena sakit berat atau haid bagi perempuan), ia wajib mengulanginya dari hari pertama.

3. Memberi Makan 60 Orang Miskin

Apabila secara fisik atau kesehatan tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut (misalnya karena usia lanjut atau sakit kronis), pilihannya yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin. Masing-masing orang miskin diberikan 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) makanan pokok.

Catatan Penting: Kifarat ini berlaku bagi mereka yang melakukan hubungan badan secara sadar. Jika dilakukan karena lupa, puasa tetap sah dan tidak dikenakan denda.

People Also Ask: Pertanyaan Umum Seputar Kifarat

Apakah Istri juga Wajib Membayar Kifarat?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama (Maliki dan Hanafi) berpendapat bahwa istri yang melakukan atas dasar suka sama suka juga wajib membayar kifarat. Namun, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban kifarat hanya dibebankan kepada suami, sementara istri hanya wajib mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain.

Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang Simak Perbandingan Empat Mazhab

Bagaimana jika Hubungan Dilakukan karena Lupa?

Jika pasangan suami istri melakukan hubungan badan karena benar-benar lupa bahwa mereka sedang berpuasa, puasa keduanya tidak batal dan tidak dikenakan kifarat. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa sesuatu yang dilakukan karena lupa dalam ibadah dimaafkan oleh Allah SWT.

Apakah Kifarat Menghapus Kewajiban Qadha?

Tidak. Selain wajib membayar kifarat (denda), pasangan tersebut tetap wajib mengqadha atau mengganti puasa yang batal tersebut di luar bulan Ramadan sebanyak satu hari.

Baca juga: Makna Ramadan, Shiyam, Shaum, Puasa Panduan Lengkap Filosofi Ibadah

Checklist Ketentuan Kifarat

  • Dilakukan dengan sengaja (bukan lupa).
  • Terjadi di siang hari (dari terbit fajar hingga terbenam matahari).
  • Dilakukan saat dalam keadaan wajib berpuasa (bukan musafir atau orang sakit yang diberi keringanan).
  • Wajib dilakukan sesuai urutan, tidak boleh langsung memilih memberi makan fakir miskin jika masih kuat berpuasa.

Kesimpulan

Hubungan suami istri di siang hari Ramadan adalah perbuatan yang dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum syariat yang berat. Urutan kifarat mulai dari memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan 60 fakir miskin menunjukkan betapa besarnya nilai ibadah puasa Ramadan yang harus dijaga kesuciannya. (I-2)

Baca juga: Keluar Air Mani lewat Onani dan Mimpi, Batalkah Puasa

Kriteria Ketentuan
Status Puasa Batal dan wajib Qadha
Denda Utama Kifarat Uzma (Urutan 3 poin di atas)
Penerima Fidyah 60 Fakir Miskin

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya