Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN antara fidyah dan qadha dalam puasa Ramadan masih kerap disalahpahami di tengah masyarakat. Keduanya memiliki dasar hukum dan peruntukan yang berbeda dalam fikih Islam.
Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Anisa Dwi Makrufi, M.Pd.I., menegaskan bahwa pemahaman tentang fidyah dan qadha harus ditempatkan dalam kerangka fikih yang tepat.
“Fikih merupakan hukum syariat Islam yang bersifat praktis atau amaliyah, yang digali dari dalil-dalil dengan sumber utama Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Muhammadiyah, pendekatannya bersifat manhaji atau metodologis, merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih. Jadi tidak sekadar mengikuti mazhab tertentu, tetapi melihat dalil dan metode pengambilan hukumnya,” jelas Anisa dalam siaran pers, Selasa (10/3).
Secara mendasar, ia menjelaskan bahwa qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain di luar bulan Ramadan, sebanyak hari yang ditinggalkan. Sementara itu, fidyah merupakan pengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.
“Kalau qadha itu mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Karena konteksnya puasa Ramadan, berarti dilakukan di luar Ramadan. Sedangkan fidyah adalah mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang memang tidak mampu berpuasa. Jadi keduanya sama-sama bentuk tanggung jawab atas puasa yang ditinggalkan, tetapi mekanismenya berbeda,” ujarnya.
Menurut Anisa, tidak semua orang yang meninggalkan puasa dapat memilih fidyah. Secara umum, mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari tetap wajib melakukan qadha. Kelompok ini mencakup orang sakit yang masih ada harapan sembuh, musafir yang memenuhi syarat mendapatkan rukhsah, serta perempuan yang sedang haid atau nifas.
“Sementara itu, fidyah bukan pilihan bebas. Ia hanya diperkenankan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta yang sudah uzur atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh. Jadi bukan karena merasa berat lalu memilih fidyah. Ibadah wajib seperti puasa tidak gugur kecuali ada uzur syar’i,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anisa mengingatkan agar masyarakat tidak memahami fidyah sebagai “jalan mudah” untuk menggugurkan kewajiban puasa. Ia mendorong umat Islam untuk mempelajari fikih ibadah dengan dasar pemahaman yang kuat, bukan sekadar mengikuti kebiasaan yang berkembang di lingkungan sekitar.
“Islam memang memudahkan. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Namun sebagai hamba, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban sesuai ketentuan syariat. Karena itu penting bagi kita memahami dasar hukumnya agar tidak keliru dalam mengambil keputusan,” tutup dia. (H-2)
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
MEMBAYAR utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit, musafir, haid, hingga menyusui.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Dalam kajian fikih puasa, setidaknya ada beberapa sub pembahasan fidyah. Berikut uraiannya.
Pelajari puasa qadha, hukumnya, dan cara melaksanakannya sesuai Al-Qur'an dan hadits. Pahami kewajiban mengganti puasa Ramadan.
Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved