Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGGANTI atau melakukan qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang bersifat muwassa' (memiliki rentang waktu luas), yakni sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga datangnya bulan Ramadan tahun berikutnya. Namun, dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan tersebut hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
Kondisi ini sering kali memicu kekhawatiran: apakah puasa tersebut masih bisa diganti? Bagaimana jika utang puasa Ramadan tersebut sudah menumpuk selama bertahun-tahun? Artikel ini akan mengupas tuntas perspektif hukum Islam serta panduan teknis pembayarannya agar ibadah Anda tetap sah sesuai syariat.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha puasa hukumnya adalah sunnah. Namun, jika seseorang menundanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (uzur) hingga masuk Ramadan berikutnya, ia dianggap telah melakukan kelalaian yang berkonsekuensi hukum.
Hukum bagi orang yang melewati batas waktu qadha terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan penyebabnya:
Jika seseorang terus-menerus mengalami uzur sejak Ramadan tahun lalu hingga Ramadan berikutnya (misalnya sakit yang tak kunjung sembuh, hamil yang bersambung dengan masa menyusui, atau dalam perjalanan jauh yang melelahkan), maka ia hanya wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan yang baru selesai tanpa dikenakan denda atau fidyah.
Jika seseorang memiliki kesempatan untuk mengqadha (sehat dan tidak musafir) namun ia sengaja menunda-nunda hingga Ramadan berikutnya tiba, maka menurut mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, ia dikenakan dua beban:
Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu hari utang puasa setara dengan satu fidyah untuk satu orang miskin.
Takaran Makanan Pokok: Menurut Madzhab Syafi'i, besaran fidyah adalah 1 mud atau sekitar 675 gram hingga 750 gram beras. Jika dibulatkan untuk kehati-hatian, banyak ulama menyarankan 1 kilogram beras per hari utang puasa.
Konversi Rupiah: Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 (untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya), nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000,- per hari. Angka ini mencakup biaya makan untuk satu orang miskin dalam sehari (tiga kali makan).
Muncul pertanyaan penting: jika seseorang menunda qadha puasa selama 3 tahun, apakah fidyahnya dikalikan tiga?
Dalam pandangan yang kuat di kalangan Madzhab Syafi'iyah, fidyah karena keterlambatan (fidyah at-tashrit) bersifat berlipat ganda (tada'uf) seiring bergantinya tahun. Contoh perhitungan:
Jika Anda punya utang 1 hari puasa di tahun 2022 dan baru ingin membayar di tahun 2025 (melewati 3 kali Ramadhan), maka Anda wajib qadha 1 hari + bayar fidyah 3 mud (atau 3 x Rp60.000).
Namun, ada pula pendapat lain yang menyatakan fidyah tidak berlipat ganda. Bagi Anda yang mengalami kondisi ini, sangat disarankan untuk mengambil pendapat yang paling hati-hati (berlipat ganda) jika mampu, atau berkonsultasi dengan lembaga zakat resmi.
Banyak orang baru tersadar memiliki utang puasa bertahun-tahun yang lalu namun lupa jumlah pastinya. Solusinya adalah dengan melakukan istidhar (estimasi maksimal). Tentukan jumlah hari yang paling meyakinkan (misal: antara 7 atau 10 hari, maka ambillah 10 hari). Lebih baik kelebihan dalam membayar qadha daripada membiarkan utang tetap menggantung.
| Langkah | Tindakan |
|---|---|
| 1. Hitung Utang | Data kembali utang puasa sejak tahun-tahun sebelumnya. Gunakan angka maksimal jika ragu. |
| 2. Tentukan Status | Apakah penundaan karena sakit (hanya qadha) atau lalai (qadha + fidyah). |
| 3. Bayar Fidyah | Segerakan membayar fidyah melalui lembaga resmi seperti Baznas atau langsung ke fakir miskin. |
| 4. Jadwalkan Qadha | Susun jadwal qadha puasa, misalnya setiap Senin-Kamis atau puasa Daud hingga lunas. |
| 5. Niat yang Benar | Niatkan qadha puasa di malam hari sebelum fajar. |
Wallahu a'lam bish-shawabi. Menunda kewajiban adalah beban di akhirat, maka selesaikanlah selagi kesempatan masih ada.
MEMBAYAR utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit, musafir, haid, hingga menyusui.
MEMBAYAR utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit, musafir, haid, hingga menyusui.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Dalam kajian fikih puasa, setidaknya ada beberapa sub pembahasan fidyah. Berikut uraiannya.
DALAM fikih mazhab Syafii, ada pembahasan tentang orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa dan terlambat mengqada puasa Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved