Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Ramadan, fidyah hampir selalu menjadi subjek yang dicari umat Islam. Kenapa gitu? Karena, mereka harus segera menyelesaikan kewajiban membayar utang puasa Ramadan yang telah dilewatkan.
Tidak sedikit pula umat yang masih kebingungan bagaimana tata cara pembayaran fidyah, menggunakan makanan siap santap, bahan makanan pokok, atau boleh bayar fidyah dengan uang?
Fidyah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yakni al-fidyah yang merupakan bentuk masdar dari kata dasar fadaa. Fadaa memiliki arti sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.
Mengutip situs UIN Suska Riau, secara terminologi fidyah adalah hukuman berupa denda yang diberikan kepada seseorang karena ia telah meninggalkan kewajiban agama. Denda itu dikeluarkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Selain itu, fidyah juga dapat berarti pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang fakir dan miskin, sebagai kafaarat karena ia telah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Fidyah hanya dapat dilakukan oleh golongan tertentu yang dibolehkan sesuai syariat.
Selain itu, ada pula golongan orang yang boleh membayar fidyah, namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang puasanya.
Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk. Bentuk pertama, yakni dengan cara memberikan makanan matang.
Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang.
Kemudian bentuk ketiga, yakni membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.
Fidyah wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa karena adanya udzur syar’i atau keadaan darurat yang dibolehkan agama.
Fidyah dibayarkan kepada sejumlah orang fakir dan miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Cara membayar fidyah pun berbeda-beda, tergantung kepada bentuknya, salah satunya dibayarkan dengan uang tunai.
Namun sebenarnya, bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Bagaimana hukum dan ketentuannya?
Melansir laman BAZNAS, Imam Malik, Imam As-Syafi’i menetapkan bahwa fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok. Misalnya, gandum dengan takaran 1 mud atau sekira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Apabila 1 sha’ setara 4 mud=sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan bahan makanan pokok beras.
Sementara itu, bentuk pembayaran fidyah oleh ibu hamil atau menyusui bisa dilakukan dengan cara memberi makanan pokok kepada fakir dan miskin. Misalnya, Bu Tika tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, yang masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin.
Lalu bagaimana dengan membayar fidyah dalam bentuk uang, bolehkah?
Menurut kalangan Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti misalnya, 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya, mengikuti kelipatan puasanya.
Sedangkan menurut Baznas, badan amil milik pemerintah Indonesia, besaran uang pembayaran fidyah telah ditetapkan melalui SK Ketua Baznas RI No 10 Tahun 2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Namun, surat keputusan ini hanya menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek saja, yakni sebesar Rp60 ribu/jiwa/hari.
Sementara, untuk wilayah lainnya ditetapkan oleh Baznas regional masing-masing . Seperti contohnya Baznas Ciamis yang telah menetapkan besaran fidyah tahun 2025, yakni senilai Rp25.000/jiwa/hari. Keputusan ini tentu disesuaikan dengan pendapatan rata-rata penduduk di wilayah tersebut.
Anda bisa bayar fidyah dengan uang melalui Dompet Dhuafa. Selain karena caranya yang mudah dan praktis, membayar fidyah lewat Dompet Dhuafa juga bisa membuatmu lebih tenang.
Kenapa? Karena, Dompet Dhuafa akan memastikan fidyahmu tersalur kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan dengan asesmen ketat.
Selain itu, Anda juga akan menerima laporan mengenai ke mana fidyahmu disalurkan, apabila kamu membayarkannya lewat Aplikasi Dompet Dhuafa atau website digital Dompet Dhuafa.
Untuk Ramadan 1446 H/2025 M ini, Dompet Dhuafa telah menetapkan besaran pembayaran fidyah dengan uang, yakni sebesar Rp30.000/jiwa/hari.
Penetapan besaran ini tentu telah melalui penggodokan dan disetujui dewan syariah Dompet Dhuafa dengan pertimbangan tertentu. (Z-1)
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Suasana lingkungan yang kondusif hanya bisa tercipta jika terdapat hubungan harmonis antar pemeluk agama.
Jika kondisi tidak mereda dan terjadi gejala berat yang ditandai dengan nyeri ulu hati sangat hebat disertai muntah atau sesak napas, maka sebaiknya jangan memaksakan diri berpuasa.
puasa tidak hanya membawa spirit ilahiah, melainkan juga memiliki konstruksi nilai dan orientasi insaniyah.
Rasa lapar saat puasa berkaitan erat dengan komposisi menu sahur.
Saat berbuka adalah puncak kebahagiaan setelah seharian menahan lapar dan haus.
Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i yang bersifat permanen.
Secara umum, mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari tetap wajib melakukan qadha.
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
MEMBAYAR utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit, musafir, haid, hingga menyusui.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved