Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BULAN Ramadhan 2026 merupakan momentum suci bagi umat Muslim. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan fisik permanen, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Memahami cara hitung dan syarat fidyah sangat penting agar kewajiban agama ini tertunaikan dengan sempurna.
Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang mewajibkan pemberian makan kepada orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.
Kewajiban fidyah hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni bahan pokok atau uang tunai yang dikonversi.
| Metode Pembayaran | Besaran per Hari |
|---|---|
| Beras (Bahan Pokok) | 1 Mud (± 675 gram - 700 gram) |
| Uang Tunai (BAZNAS RI) | Mata Uang Rupiah 65.000 |
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.
Jika Anda meninggalkan puasa selama 7 hari, maka perhitungannya adalah:
7 Hari x Rp65.000 = Rp455.000
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara harian saat puasa ditinggalkan atau sekaligus di akhir Ramadhan. Anda bisa menyalurkannya langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar distribusi lebih merata dan tepat sasaran. (Z-4)
Secara umum, mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari tetap wajib melakukan qadha.
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
MEMBAYAR utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit, musafir, haid, hingga menyusui.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved