Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJALANKAN ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, karena kondisi tertentu yang syar'i seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), haid, atau nifas, seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Meskipun demikian, hari-hari yang ditinggalkan tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadan. Kewajiban inilah yang disebut dengan puasa qadha.
Memahami niat puasa qadha Ramadan dan ketentuannya sangat penting agar ibadah pengganti ini sah secara syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai bacaan niat, hukum, hingga tata cara pelaksanaannya agar Anda dapat menunaikan kewajiban dengan sempurna.
Mengganti puasa Ramadan hukumnya adalah wajib (fardhu). Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:
"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang membatalkan puasa karena uzur yang dibenarkan, maupun mereka yang sengaja membatalkannya (dengan tambahan kewajiban bertaubat).
Niat merupakan rukun puasa yang paling utama. Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya boleh dilakukan di pagi hari selama belum makan dan minum, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari (tabyit), yaitu sejak terbenamnya matahari hingga sebelum terbit fajar.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Dalam melaksanakan puasa qadha, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW:
Menurut mayoritas ulama, diperbolehkan meniatkan puasa qadha bersamaan dengan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Secara hukum, kewajiban qadha-nya gugur dan diharapkan mendapatkan pahala sunnahnya juga. Namun, niat utama harus tetap diletakkan pada puasa qadha (fardhu).
Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan tersebut usai. Namun, ia juga dikenakan denda berupa membayar fidyah (memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau sekitar 675 gram beras per hari utang puasa) menurut sebagian besar ulama (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali).
Bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas, wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya, terdapat rincian hukum antara qadha saja, fidyah saja, atau keduanya, tergantung pada kondisi dan mazhab yang diikuti.
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| Hitung Utang Puasa | Catat jumlah hari yang ditinggalkan dengan jujur. |
| Tentukan Jadwal | Pilih hari yang tidak berbenturan dengan aktivitas berat. |
| Niat di Malam Hari | Pastikan niat sudah terbetik di hati sebelum waktu Subuh. |
| Sahur yang Cukup | Mengkonsumsi makanan bergizi agar stamina terjaga. |
| Konsistensi | Selesaikan utang sesegera mungkin sebelum bulan Sya'ban berakhir. |
Puasa qadha Ramadan adalah bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang berhalangan, namun tetap menjaga integritas rukun Islam. Dengan melafalkan niat yang benar dan memahami ketentuannya, kita dapat menunaikan utang ibadah ini dengan tenang dan penuh ketaatan. Segerakanlah membayar utang puasa Anda agar hati lebih lapang dalam menyambut bulan suci berikutnya. (H-3)
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
MEMBAYAR utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit, musafir, haid, hingga menyusui.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved