Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DI banyak sekolah terutama di pinggiran kota dan desa, guru non-ASN hadir paling pagi dan pulang paling akhir. Mereka mengajar, membimbing, menenangkan murid gelisah, dan menyusun laporan yang sama rumitnya dengan guru berstatus ASN. Namun, di luar ruang kelas, hidup mereka kerap berjalan dalam ketidakpastian. Upah tidak selalu datang utuh, status menggantung, dan masa depan sering ditunda dengan satu kata yang terdengar akrab: sabar.
Ketidakpastian ini bukan semata persoalan individu atau kegagalan etos kerja. Ia adalah gejala dari beban tanggung jawab negara yang terbelah: antara pusat dan daerah, antara dunia pendidikan dan sistem kepegawaian, antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
Ironisnya, kita meminta para guru ini mendidik generasi tangguh, kritis, dan percaya diri. Sementara kehidupan mereka sendiri dijalani dalam kondisi rapuh dan serba sementara. Persoalan kesejahteraan guru non-ASN, karena itu, tidak lagi sekadar soal angka tetapi menyentuh martabat profesi pendidikan.
Berbagai studi pendidikan dan laporan organisasi profesi guru mencatat persoalan kesejahteraan guru non-ASN merupakan salah satu sumber kelelahan struktural dunia pendidikan. Data dari sejumlah survei nasional serta unjuk rasa guru honorer beberapa tahun terakhir menunjukkan tuntutan berulang: kepastian status, upah layak, dan perlindungan kerja. Fakta ini menegaskan kegelisahan guru non-ASN bukan kesan personal, melainkan persoalan kolektif yang lama mengendap.
Perlu dikatakan jujur bahwa pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir berbagai kebijakan afirmatif telah dijalankan. Pemerintah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK lima tahun terakhir. Akses Pendidikan Profesi Guru juga diperluas dengan lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG pada 2024-2025.
Dari sisi kesejahteraan, insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN bersertifikat kini mencapai Rp2 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp11,5 triliun. Tunjangan khusus bagi guru di wilayah 3T juga ditingkatkan. Semua angka ini menunjukkan keberpihakan nyata dan patut diapresiasi, bukan sekadar capaian administratif, tetapi pengakuan negara mulai memandang persoalan guru non-ASN sebagai isu serius.
Namun, di sinilah paradoks itu muncul. Meski berbagai program telah dijalankan, persoalan mendasar kesejahteraan guru non-ASN tetap berulang. Bukan karena kebijakan tidak ada, melainkan karena kebijakan itu bekerja di dalam arsitektur kewenangan terpecah. Jika ditelusuri secara struktural sejak awal urusan guru honorer tidak sepenuhnya berada di Kementerian Pendidikan. Sekolah dan pemerintah daerah memegang kewenangan besar, sementara pemerintah pusat hanya memiliki ruang terbatas menetapkan standar dan memberi insentif. Ketika standar dirumuskan di tingkat nasional, kemampuan dan komitmen daerah seringkali tidak bergerak seiring. Di titik inilah kebijakan yang baik kerap kehilangan daya ubahnya di lapangan.
Persoalan ini semakin rumit ketika bertemu dengan sistem kepegawaian nasional. Kementerian PAN-Rebiro bekerja dengan logika formasi, kuota, dan efisiensi birokrasi. Logika ini penting bagi tertib administrasi tetapi seringkali tidak lentur menghadapi realitas pendidikan yang terus berubah. Sekolah membutuhkan guru hari ini, sementara sistem kepegawaian bergerak dengan ritme seleksi berlapis dan keterbatasan formasi. Guru honorer pun menjadi solusi darurat yang bersifat permanen: dibutuhkan tetapi tidak sepenuhnya diakui.
Di sisi lain, pemerintah daerah memegang peran tidak kecil. Otonomi daerah memberi kewenangan luas dalam pengelolaan pendidikan termasuk pengangkatan dan kesejahteraan guru non-ASN. Namun, di banyak daerah, pendidikan masih kalah oleh prioritas politik jangka pendek. Guru honorer dipertahankan sebagai jalan keluar murah tanpa peta jalan jelas. Ketika kemampuan fiskal terbatas atau komitmen politik melemah, merekalah yang pertama kali diminta memahami keadaan.
Di titik inilah pemikiran Ki Hadjar Dewantara terasa relevan kembali. Dalam berbagai tulisannya tentang pendidikan dan kebudayaan, Ki Hadjar menegaskan pendidikan adalah upaya memerdekakan manusia. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan pamong, penuntun kehidupan. Sulit membayangkan pendidikan yang memerdekakan jika para pamongnya hidup dalam ketidakpastian struktural. Ketika guru diperlakukan sebagai tenaga sementara, pesan moral apa yang sesungguhnya sedang disampaikan negara kepada generasi mendatang.
Ibn Khaldun, jauh sebelumnya, telah mengingatkan keberlanjutan peradaban bergantung pada cara negara memperlakukan profesi-profesi penyangganya. Dalam Muqaddimah, ia menulis ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut akan menggerogoti sendi-sendi negara dari dalam. Negara tidak runtuh karena satu kebijakan keliru, melainkan karena kelelahan sosial yang diabaikan. Ketika kelompok penjaga ilmu dan pengetahuan berada di pinggiran kebijakan, kemunduran datang perlahan, nyaris tanpa disadari.
Maka persoalan guru non-ASN sejatinya bukan kegagalan satu kementerian, apalagi satu menteri. Ia adalah cermin dari negara yang terbelah kewenangannya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah berupaya sejauh yang dimungkinkan oleh hukum dan struktur. Namun, persoalan ini tetap membutuhkan keberanian lintas kementerian koordinator untuk menyelaraskan sistem kepegawaian nasional dan memperkuat komitmen pemerintah daerah. Tanpa itu, segala upaya akan terus berbenturan dengan batas yang sama.
Di titik ini, kritik perlu diarahkan secara jujur dan proporsional. Kementerian PAN-Rebiro perlu meninjau ulang desain kepegawaian yang terlalu kaku untuk dunia pendidikan yang dinamis. Pemerintah daerah perlu berhenti melihat guru non-ASN sebagai solusi sementara tanpa tanggung jawab jangka panjang. Koordinasi lintas kementerian tidak bisa lagi berhenti pada niat baik dan rapat koordinasi, tetapi harus berujung pada kebijakan yang benar-benar terintegrasi.
Persoalan guru non-ASN menuntut lebih dari sekadar tambahan insentif. Ia menuntut keberanian negara menyatukan kewenangan, menata ulang sistem, dan mengakui bahwa pendidikan tidak bisa dikelola dengan logika tambal-sulam. Selama negara sibuk membagi tanggung jawab tanpa menyatukan arah, guru akan terus diminta bersabar atas nama masa depan yang tidak kunjung pasti.
Ajakan korektif kebijakan inilah yang mendesak hari ini. Bukan untuk meniadakan capaian yang telah ada, melainkan untuk memastikan segala upaya baik itu tidak terjebak dalam struktur yang saling meniadakan. Sebab pendidikan yang bermutu tidak hanya lahir dari kurikulum yang rapi, tetapi dari guru yang hidup dan bekerja dengan martabat. Dan martabat, seperti halnya peradaban, tidak pernah tumbuh dari ketidakpastian yang dibiarkan terlalu lama. (H-4)
GURU sebagai aktor penting dalam strategi peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak bisa dilepaskan dari instrumen kesejahteraan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
PEMERINTAH disebut akan memberikan tunjangan kepada guru-guru non-ASN dengan besaran sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Untuk pemerintah daerah, tunjangan guru ASN 2026 dialokasikan Rp74,76 triliun rupiah, meningkat dari 2025 sebesar Rp70,06 triliun.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
GURU sebagai aktor penting dalam strategi peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak bisa dilepaskan dari instrumen kesejahteraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved