Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025

Ficky Ramadhan
28/12/2025 16:30
Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025
Ilustrasi(ANTARA)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Pendaftaran yang semula ditutup pada 19 November 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Nunuk, Minggu (28/12).

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih ditemukan sejumlah guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti proses seleksi administrasi. Oleh sebab itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan agar dapat mengikuti program PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra turut mengajak para guru yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut.

"Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Ferry.

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Namun demikian, mekanisme serta ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode berikutnya.

PPG bagi Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi lengkap terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Bagi guru yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan, Kemendikdasmen mengimbau agar secara berkala memantau informasi lanjutan melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode selanjutnya.

Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui Program PPG Calon Guru.

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

Ditjen GTKPG juga mengharapkan peran aktif Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, sehingga kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara optimal. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya