Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Nasib Guru Non-ASN dan Upah Minimum Provinsi

Imron Rosyadi Ekonom Senior FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
22/1/2026 05:10
Nasib Guru Non-ASN dan Upah Minimum Provinsi
(MI/Seno)

GURU sebagai aktor penting dalam strategi peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak bisa dilepaskan dari instrumen kesejahteraan. Bahkan urusan kesejahteraan melekat pada diri guru itu sendiri. Kesejahteran guru memengaruhi kualitas guru sebagai pendidik dan pengajar, serta pada gilirannya berdampak pada kualitas proses pendidikan. Singkat kalimat, peningkatan kesejahteraan guru berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Kesejahteraan guru yang dimaksud merupakan kondisi kemakmuran materiel dan imateriel yang layak bagi pendidik, meliputi gaji yang layak, tunjangan, insentif, serta kondisi kerja yang mendukung (lingkungan dan fasilitas memadai).

Kemakmuran yang diterima guru tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi mengajar/mendidik, kualitas pengajaran, dan produktivitas guru sehingga terwujud pendidikan nasional yang bermutu dan bermartabat.

 

KESEJAHTERAAN GURU

Kesejahteraan finansial merupakan salah satu komponen kesejahteraan guru yang meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), tunjangan tambahan penghasilan (tamsil), honor tambahan bagi guru honorer atau guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan insentif lainnya.

Peningkatan kesejahteraan guru nonaparat sipil negara (non-ASN) masih terus diupayakan pemerintah. Upaya menaikkan kesejahteraan guru non-ASN itu ditempuh melalui kenaikan TPG dan tunjangan tamsil.

Menurut catatan Kemendikdasmen (2026) TPG non-ASN pada 2026 bakal mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta/bulan, sementara pada 2025 guru non-ASN menerima TPG sebesar Rp1,5 juta/bulan. Pada 2025 tunjangan tamsil berupa insentif guru honorer yang diterima guru non-ASN sebesar Rp300 ribu/bulan. Kemudian per Januari 2026, insentif guru honorer mengalami kenaikan menjadi Rp400 ribu/bulan.

Kenaikan insentif guru honorer pada 2026 ditempuh sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Selama ini banyak guru honorer mengabdi dengan penghasilan terbatas dan belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Karena itu, dengan kenaikan insentif tersebut, diharapkan antara lain beban ekonomi guru honorer sedikit berkurang, motivasi dan kualitas mengajar tetap terjaga. Berikutnya, kenaikan insentif mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarpendidik di lingkungan sekolah di tempat guru bertugas.

Selain itu, kenaikan insentif guru honorer diharapkan dapat mendorong secara perlahan-lahan, tetapi pasti pemerintah bisa melakukan penyesuaian dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah. Guru dengan beban kerja yang berat sudah selayaknya menerima upah yang setara, bahkan lebih tinggi daripada buruh pabrik. Hal itu mengingat latar belakang pendidikan guru yang lebih tinggi daripada pegawai pabrik itu.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36/2021, UMP akan diberlakukan per 1 Januari 2026.

Apabila merujuk PP tersebut, besarnya UMP Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07; Jawa Timur Rp2.446.880; Jawa Barat Rp2.317.601; dan terbesar Jakarta Rp5.729.876. Jadi, sudah semestinya insentif guru honorer disesuaikan dan dinaikkan untuk menjamin semua guru Indonesia lebih sejahtera tanpa membedakan ASN atau non-ASN.

 

DAMPAK EKONOMI

Kajian LP3ES (2025) menemukan program bantuan tamsil guru non-ASN berkorelasi positif terhadap kesejahteraan ekonomi guru. Hasil analisis regresi menunjukkan subsidi dan honor guru berkorelasi positif dan signifikan terhadap pengeluaran rumah tangga guru.

Maknanya, setiap kenaikan satu satuan nilai subsidi berdampak pada pengeluaran rumah tangga guru rata-rata sebesar 0,3177 satuan. Jika koefisien 0,3177 dikonversikan dalam contoh kenaikan subsidi sebesar Rp1 juta, setiap kenaikan subsidi sebesar Rp1 juta akan berdampak pada peningkatan pengeluaran rumah tangga guru rata-rata sekitar Rp317.700, dengan asumsi variabel honor ceteris paribus.

Pengeluaran tersebut disebabkan 92% guru penerima bantuan tersebut menyatakan sebagian besar dari mereka mengalami peningkatan pendapatan kurang lebih 35%, sebagian lainnya mengalami peningkatan pendapatan 35% hingga 70%.

Dari peningkatan pengeluaran tersebut, 27% digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, 11,8% untuk transportasi, 11,3% untuk pembelian buku/sumber belajar, 10,5% untuk jajan anak, dan lainnya.

Selain itu, 57% penerima program tersebut menyatakan terjadi perubahan pola menabung, atau investasi kecil yang semula berada pada prioritas ke-6 ketika menerima pertama kali bantuan menjadi prioritas ke-4 (terjadi kenaikan dua tingkat prioritas) ketika menerima bantuan ketiga kali.

Lantaran terjadinya peningkatan kesejahteraan di atas, 88% guru penerima bantuan menyatakan peningkatan semangat dan produktivitas kerja. Sebanyak 86,2% menyatakan lebih dihargai pemerintah dan 84% menyatakan peningkatan kehadiran di sekolah.

Kendati demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam program Kemendiknas tersebut (LP3ES, 2025). Pertama, peningkatan akurasi data penerima bantuan, misalnya dengan meminimalkan penerima bantuan yang telah beralih status dari guru non-ASN menjadi ASN. Kedua, pemerataan penerima bantuan, terutama pada tingkat kabupten dan sekolah.

Dengan demikian, diperlukan optimalisasi program tamsil, antara lain dengan memperbaiki mekanisme penyaluran agar lebih tepat waktu dan merata, menambah pelatihan literasi finansial untuk guru, menyesuaikan nominal bantuan dengan indeks biaya hidup daerah, dan mengintegrasikan data kesejahteraan guru ke sistem digital nasional.

Terakhir, diperlukan juga pengintegrasian kebijakan pendidikan-ekonomi. Maknanya menjadikan tamsil sebagai bagian strategi pembangunan ekonomi daerah. Kemudian juga diperlukan adanya perluasan program tamsil di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), untuk meningkatkan dampak pemerataan kesejahteraan. Selanjutnya pengembangan skema pendanaan tamsil berkelanjutan yang tidak bergantung pada mekanisme tahunan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya