Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Di tengah perlambatan kualitas pertumbuhan ini, kita tetap saja mengandalkan mesin pendongkrak yang pro-growth tetapi merusak yakni sektor ekstraktif.
Saatnya pemerintah melakukan investasi di fondasi yang menopang seluruh sistem produksi: care economy, yaitu ekonomi keperawatan yang menjamin hidup keberlanjutan.
FONDASI PRODUKTIVITAS YANG INEFISIEN
Tingkat kemiskinan masih sekitar 9%–10%, pengangguran terbuka bertahan di kisaran 5%, dan partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia macet di sekitar 53%–55%. Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang sudah melampaui 60%.
Di jantung care economy berdiri jutaan pekerja rumah tangga (PRT). Mereka memastikan rumah tangga berfungsi, anak terawat, lansia terjaga, dan jutaan pekerja terutama perempuan kelas menengah pemberi kerja dapat masuk dan bertahan di pasar kerja. Tanpa PRT, sebagian ekonomi berhenti bergerak.
Demikian signifikan peran PRT, tetapi negara (DPR) masih enggan memberi pengakuan bahwa PRT pekerja: tanpa standar kerja layak, tanpa perlindungan sistemik, tanpa pengakuan ekonomi. Paradoksnya gamblang: ekonomi bergantung pada PRT, tetapi politik DPR terus menyangkalnya.
RUU PPRT bukan sekadar regulasi sosial, tetapi sebuah kebijakan ekonomi yang rasional, strategis, dan mendesak. Penundaan lebih dari dua dekade terhadap regulasi yang menopang fondasi ekonomi sendiri adalah kejahatan yang mempermalukan diri bangsa yang ber-Pancasila.
DPR yang dikuasai koalisi pendukung pemerintah justru belum sejalan dengan Presiden. Janji Presiden untuk mengesahkan UU PPRT dalam waktu 3 bulan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 tidak terbukti, termasuk janji pimpinan DPR untuk memastikan RUU tersebut akan disahkan di awal tahun ini.
Tidak ada ekonomi tanpa perawatan, pun tidak ada produktivitas tanpa reproduksi sosial. Setiap hari, kerja domestik dan kerja perawatan memastikan tenaga kerja siap bekerja, generasi tumbuh sehat, dan kehidupan sosial berjalan.
Para ekonom pasar terlalu lama mati nurani dengan menganggap kerja keperawatan ‘bukan ekonomi’, tak dihitung dalam PDB, tak dilindungi dalam hukum, tak dihargai dalam kebijakan, dan dengan kejam dimasukkan dalam 'unpaid sector’.
Akibatnya, ada defisit perawatan. Beban perawatan jatuh pada perempuan tanpa dukungan sistem sebagaimana di sistem ekonomi pasar. Data menunjukkan perempuan Indonesia menghabiskan rata-rata tiga hingga empat kali lebih banyak waktu untuk kerja perawatan tak berbayar ketimbang laki-laki.
Kondisi double burden dalam RT ini menahan jutaan perempuan dari pekerjaan produktif, menekan pendapatan keluarga, dan memperlebar ketimpangan gender. Di sisi lain, ada jutaan penduduk bekerja dalam sektor domestik dengan upah rendah, jam kerja panjang, dan kerentanan tinggi terhadap kekerasan. Ini bukan hanya ketidakadilan sosial, tetapi inefisiensi ekonomi.
Pengalaman global menunjukkan investasi pada care economy adalah strategi penciptaan kerja paling cepat dan inklusif. Sektor perawatan padat karya, menyerap tenaga kerja perempuan, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memperkuat ekonomi lokal. Dengan kata lain, pengakuan dan perlindungan PRT bukan beban fiskal, melainkan investasi ekonomi dengan efek berantai.
PENUNDAAN PENGESAHAN UU PPRT TANPA DASAR RASIONAL
Argumen penolak RUU PPRT berulang: akan membebani majikan, membirokratisasi rumah tangga, dan merusak relasi ‘kekeluargaan’. Lalu muncul alasan baru, yakni perlunya perlindungan untuk pemberi kerja dari jerat hukum dan keberatan PRT berorganisasi dan berserikat. Semua keberatan rapuh secara logika dan problematis secara moral.
Pengakuan dan perlindungan kerja bukan identik dengan hal yang memberatkan karena itu hak pekerja. Standar minimum dientengkan dengan upah layak, jam kerja manusiawi, hak istirahat, perlindungan dari kekerasan. Ini semua justru menciptakan kepastian dan profesionalisme. Tidak ada ekonomi modern yang bertumpu pada relasi kerja tanpa aturan.
Ketakutan birokratisasi adalah asumsi berlebihan. Filipina, Thailand, Eropa, Kanada, bahkan Afrika Selatan telah ‘megimplementasikan’ Pancasila dengan mengatur PRT tanpa merusak kehidupan domestik karena yang diatur ialah hak dasar, bukan kehidupan privat.
Dalih ‘kekeluargaan’ kerap menjadi selubung relasi kuasa feodalisme yang timpang. Hubungan yang manusiawi tidak takut pada keadilan. Jika PRT dianggap bagian keluarga, mengapa hak dasar mereka tidak dijamin?
Penolakan terhadap RUU PPRT bukan soal teknis, melainkan resistensi terhadap pengakuan bahwa kerja domestik adalah kerja ekonomi, dan bahwa mereka yang selama ini tak terlihat berhak atas pengakuan dan perlindungan.
Setiap tahun penundaan membawa biaya nyata yaitu pembiaran sektor care tetap informal dan berproduktivitas rendah. Perempuan kehilangan peluang ekonomi karena beban perawatan tak terdistribusi.
Dampaknya berantai: kemiskinan perempuan berulang lintas generasi, negara kehilangan kesempatan menciptakan jutaan pekerjaan layak di sektor yang paling dibutuhkan masyarakat.
Ekonomi tanpa fondasi care yang kuat akan terus menghasilkan pertumbuhan rapuh: produktivitas rendah, ketimpangan tinggi, dan kesejahteraan stagnan. Kita tidak kekurangan sumber daya, tetapi kita kekurangan moralitas dan etik kemanusiaan: pengakuan.
Dalam kerangka Ekonomi Pancasila, kerja perawatan bukan kerja pinggiran, tetapi sesungguhnya fondasi kehidupan sosial dan produktivitas nasional. Keadilan sosial jangan sekadar slogan moral, melainkan rasionalitas ekonomi, yaitu melindungi yang paling rentan agar seluruh sistem bisa dikuatkan.
Mengakui PRT berarti mengakui care sebagai sektor strategis, membuka lapangan kerja cepat, meningkatkan partisipasi kerja perempuan, memutus siklus kemiskinan domestik, dan memperkuat fondasi sosial-ekonomi bangsa. Ini bukan pilihan kebijakan—ini kewajiban konstitusional.
Lebih dari 20 tahun RUU PPRT diayun tanpa kepastian. Draf RUU ini sudah diperbaiki 67 kali, ratusan dialog dilakukan, janji pengesahan terus diulang sehingga keadilan yang terlalu lama ditunda telah berubah menjadi ketidakadilan yang dilembagakan DPR.
Setiap penundaan berarti membiarkan fondasi ekonomi tetap dan terus merapuh. Membiarkan jutaan pekerja tanpa perlindungan dan membiarkan ketidakadilan menjadi normal adalah kejahatan konstitusional. Penundaan berkepanjangan jelas bukan tindakan netral, melainkan pilihan politik pimpinan DPR. Sejarah selalu mencatat, siapa yang berdiri di sisi keadilan dan siapa yang memilih menundanya.
Mengakui PRT bukan sekadar melindungi mereka, melainkan langkah rasional untuk menyelamatkan ekonomi. Ini langkah moral untuk memulihkan martabat kerja, dan ujian politik atas keseriusan negara untuk berpihak kepada keadilan sosial.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved