Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI berkomitmen mengakselerasi proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah strategis ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa percepatan ini sejalan dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini," ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Rabu (14/1).
Fokus Penyerapan Aspirasi Publik
Politikus Partai NasDem tersebut memaparkan bahwa tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas. Komisi II menjadwalkan agenda pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai Januari hingga April 2026.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebelum rancangan tersebut melangkah ke tingkat pembahasan teknis.
"Seiring dengan itu, kami menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya. Setelah proses serap aspirasi selesai, kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja)," imbuhnya.
Pembahasan Isu Krusial dan Putusan MK
Rifqinizamy menambahkan, pasca-perampungan draf awal, Komisi II akan mengundang pemerintah untuk melakukan pembedahan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Berbagai isu krusial dipastikan masuk dalam meja pembahasan, termasuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kehadiran Panja diharapkan menjadi wadah koordinasi yang solid untuk menyatukan visi berbagai fraksi dalam menentukan desain demokrasi Indonesia di masa depan.
"Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu serta pandangan dari masing-masing fraksi di Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan," pungkasnya. (Faj/P-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved