Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 berupaya diubah melalui revisi UU PPMI.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri karena salah satunya berpotensi politisasi.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
DIREKTUR Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menanggapi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved