Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat lalu (30/1) menandai titik terang bagi masa depan profesi kesehatan Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Kuasa Hukum dan keluarga besar Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyambut baik keputusan ini sebagai tameng hukum untuk keselamatan pasien dan masa depan tenaga kesehatan.
Inti putusan MK mengoreksi empat hal mendasar yang selama ini dinilai bermasalah: (1) Status Konsil Kesehatan yang kini harus independen dan langsung di bawah Presiden, lepas dari kendali kementerian; (2) Perintah tegas untuk membentuk satu wadah tunggal (single bar) sebagai "rumah besar" bagi seluruh Tenaga Medis dan Kesehatan dalam waktu satu tahun, mengakhiri kerancuan akibat kata "dapat" dalam UU; (3) Kewajiban melibatkan organisasi profesi dalam penyusunan standar; dan (4) Keikutsertaan dunia pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.
“Ini kemenangan akal sehat dan konstitusi. MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien. Wadah tunggal adalah solusi untuk penegakan etika yang lebih kuat,” tegas Prof. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., Kuasa Hukum KTKI.
Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 membuat Konsil berkedudukan langsung di bawah Presiden. "Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026. Kuasa Hukum KTKI, Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn., menambahkan, “Independensi Konsil yang diputuskan MK memastikan keputusan di bidang kesehatan murni berdasarkan ilmu, bukan kepentingan politik atau birokrasi. Ini fondasi baru.”
Kemenangan di MK beresonansi dengan perjuangan hukum lain yang masih berlangsung, yakni gugatan KTKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian para komisionernya. Dalam sidang PTUN, ahli hukum tata negara Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Universitas Andalas) secara tegas menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M Tahun 2024 cacat hukum dan harus dicabut, karena tidak memiliki aturan peralihan yang adil.
Pendapat ini dikuatkan oleh Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Hukum HAM Universitas Indonesia, yang menilai pemberhentian itu sebagai ketidakadilan substantif. “Hukum harus menegakkan keadilan, bukan formalitas buta. Mengabaikan hak membela diri adalah bentuk penzaliman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandi Lobing, anggota KTKI dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan analisis dari ahli pihak tergugat sendiri, Prof. Dr. Lita Tyesta (Guru Besar Undip). “Berdasar analogi bahwa jabatan komisioner setara dengan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, pemerintah seharusnya memberi kompensasi finansial dan hak pensiun yang proporsional kepada anggota yang diberhentikan sebelum waktunya. Ini soal keadilan yang tertuang hitam di atas putih,” papar Chandi.
Meresonansi semangat putusan MK untuk tata kelola yang bersih, Muhammad Jufri Sade, anggota KTKI bidang Kesehatan Lingkungan, memberikan peringatan keras. “Amanat MK tentang independensi mengharuskan proses seleksi KKI yang benar-benar transparan. Jangan sampai terulang skandal seleksi ‘8 hari’ seperti tahun 2024, di mana panitia seleksi dari Kemenkes justru menunjuk dirinya sendiri menjadi pimpinan KKI. Itu bukan transformasi, melainkan pelecehan terhadap institusi itu sendiri,” tegas Jufri yang berpengalaman 17 tahun mengabdi di bidang kesehatan di Propinsi Timor-Timur.
Menutup pernyataan sikap ini, Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si (Han) dari Konsil Kesmas KTKI menyampaikan dua pesan inti. “Pertama, kami mendesak pemerintah segera eksekusi putusan MK untuk membangun ‘rumah besar’ profesi kesehatan yang bermartabat. Kedua, selesaikan dengan adil masalah pemberhentian dan kompensasi anggota KTKI yang terdampak, serta jamin proses seleksi ke depan bebas dari konflik kepentingan. Hanya dengan cara ini, transformasi kesehatan bisa diraih untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (H-2)
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved