Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

LBH Pers: Putusan MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

Khoerun Nadif Rahmat
20/1/2026 06:13
LBH Pers: Putusan MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers
Ilustrasi(Dok Seno)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang dan harus memiliki kepastian hukum.

Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya sengketa pemberitaan yang langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers. 

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai putusan ini mempertegas bahwa penyelesaian perselisihan pers sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pers.

Menurutnya, upaya hukum lain termasuk pidana tidak dimungkinkan tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers yang dilakukan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

"Putusan MK memberikan penambahan makna terhadap frasa perlindungan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi," kata Mustafa saat dihubungi.

Lebih dari itu, perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.

"Artinya jika jurnalis mengalami serangan, pemerintah juga wajib menjamin pelindungannya dengan mlakukan penegakan hukum,” tegas Mustafa.

Ia menyayangkan data saat ini yang justru menunjukkan tingginya angka serangan terhadap jurnalis tanpa penyelesaian tuntas. 

Mustafa berharap, putusan MK ini menjadi titik balik untuk menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan atau intimidasi kepada insan pers di lapangan.

"Sayangnya data menunjukkan angka sebaliknya, vanyak serangan pada jurnalis tidak pernah dituntaskan, impunitas masih terus terjadi," pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya