Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG gugatan UU KUHAP baru oleh tersangka May Day digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pemohon yang berstatus tersangka dalam peristiwa Aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 menilai sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum para pemohon, Mayang Anggi Pradita, mengatakan pihaknya telah mempersempit ruang lingkup gugatan. Dari semula menguji 14 pasal, kini hanya tiga pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e, serta Pasal 79 ayat (8) huruf a.
“Kami sudah mengubah pokok permohonan dalam pengujian kali ini yakni kami mengurangi pokok permohonan menjadi tiga pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a,” ujar Mayang dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring pada Rabu (25/2)..
Para pemohon menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir, sehingga berpotensi digunakan untuk membenarkan tindakan koersif aparat tanpa batas yang jelas.
Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP, misalnya, dinilai tidak tegas dalam membatasi kewenangan aparat saat mencari dan mengumpulkan keterangan maupun barang bukti. Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai secara tegas sebagai “mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.”
Sementara Pasal 5 ayat (1) huruf e yang memuat frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dianggap terlalu lentur dan berpotensi membuka ruang tindakan di luar batas undang-undang. Para pemohon meminta frasa itu dimaknai sebagai “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan diatur dalam undang-undang.”
Adapun Pasal 79 ayat (8) huruf a juga dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai mengurangi jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dari total 12 pemohon, dua di antaranya merupakan tersangka dalam peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025. Pemohon I adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025 dengan sangkaan Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), terkait dugaan tidak menuruti perintah pejabat berwenang saat aksi berlangsung.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan status tersangka tersebut membuat mereka secara langsung tunduk pada ketentuan KUHAP baru. Mereka menilai norma yang multitafsir berpotensi memperbesar ancaman terhadap kebebasan pribadi, rasa aman, dan kepastian hukum.
Status tersangka, menurut mereka, menempatkan individu sebagai subjek kewenangan koersif negara yang dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas, hingga penuntutan.
Kedua pemohon mengaku saat aksi berlangsung bertugas sebagai paramedis. Namun mereka menyatakan mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pemukulan, hingga pelecehan. (P-4)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved