Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Tersangka Aksi Mayday Gugat KUHAP Baru ke MK, Persoalkan Wewenang Aparat

Devi Harahap
25/2/2026 13:35
Tersangka Aksi Mayday Gugat KUHAP Baru ke MK, Persoalkan Wewenang Aparat
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

SIDANG gugatan UU KUHAP baru oleh tersangka May Day digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pemohon yang berstatus tersangka dalam peristiwa Aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 menilai sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum para pemohon, Mayang Anggi Pradita, mengatakan pihaknya telah mempersempit ruang lingkup gugatan. Dari semula menguji 14 pasal, kini hanya tiga pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e, serta Pasal 79 ayat (8) huruf a.

“Kami sudah mengubah pokok permohonan dalam pengujian kali ini yakni kami mengurangi pokok permohonan menjadi tiga pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a,” ujar Mayang dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring pada Rabu (25/2)..

Mengapa KUHAP Baru Digugat?

Para pemohon menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir, sehingga berpotensi digunakan untuk membenarkan tindakan koersif aparat tanpa batas yang jelas.

Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP, misalnya, dinilai tidak tegas dalam membatasi kewenangan aparat saat mencari dan mengumpulkan keterangan maupun barang bukti. Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai secara tegas sebagai “mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.”

Sementara Pasal 5 ayat (1) huruf e yang memuat frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dianggap terlalu lentur dan berpotensi membuka ruang tindakan di luar batas undang-undang. Para pemohon meminta frasa itu dimaknai sebagai “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan diatur dalam undang-undang.”

Adapun Pasal 79 ayat (8) huruf a juga dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai mengurangi jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tersangka Peristiwa May Day

Dari total 12 pemohon, dua di antaranya merupakan tersangka dalam peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025. Pemohon I adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025 dengan sangkaan Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), terkait dugaan tidak menuruti perintah pejabat berwenang saat aksi berlangsung.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan status tersangka tersebut membuat mereka secara langsung tunduk pada ketentuan KUHAP baru. Mereka menilai norma yang multitafsir berpotensi memperbesar ancaman terhadap kebebasan pribadi, rasa aman, dan kepastian hukum.

Status tersangka, menurut mereka, menempatkan individu sebagai subjek kewenangan koersif negara yang dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas, hingga penuntutan.

Kedua pemohon mengaku saat aksi berlangsung bertugas sebagai paramedis. Namun mereka menyatakan mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pemukulan, hingga pelecehan. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya