Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Uji Materi UU Kelautan: Pemerintah Perjelas Fungsi Bakamla tidak Tumpang Tindih dengan Penyidik

Devi Harahap
05/3/2026 14:42
Uji Materi UU Kelautan: Pemerintah Perjelas Fungsi Bakamla tidak Tumpang Tindih dengan Penyidik
Ilustrasi: Kapal RHIB Bakamla mengejar water jet boat penjaga pantai Jepang saat latihan patroli pengejaran kapal di perairan Jakarta, Jumat (24/1/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH menegaskan bahwa peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Undang-Undang Kelautan bertujuan untuk memperkuat koordinasi, bukan mengambil alih kewenangan instansi penegak hukum lain. Hal ini disampaikan guna memastikan penanganan pelanggaran di laut tidak tumpang tindih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahli Pemerintah, Arie Afriansyah, dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/3). Sidang perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan ahli terkait pasal-pasal yang digugat oleh pemohon, Lukman Ladjoni.

Arie menjelaskan bahwa di lapangan, satu kapal kerap memuat lebih dari satu pelanggaran sekaligus, mulai dari pelayaran, kepabeanan, keimigrasian, hingga tindak pidana lainnya. Jika setiap instansi bergerak sendiri, menurutnya, berpotensi terjadi tarik-menarik kewenangan dan pemeriksaan berulang.

“Sehingga jika pola ini dilembagakan, sistem yang terbentuk secara tepat dapat disebut sebagai Synergised Patrol with Multidoor Legal System, yakni patroli terintegrasi di lapangan, tetapi pintu penanganan hukum tetap plural sesuai rezim dan kompetensi penyidik masing-masing,” ujar Arie di Ruang Sidang Pleno MK.

Guru Besar Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, kewenangan Bakamla dalam menghentikan, memeriksa, mengamankan, atau melakukan penangkapan awal harus dipahami sebagai langkah teknis dan pengamanan awal, bukan penyidikan. Setelah itu, perkara harus segera diserahkan kepada penyidik yang berwenang sesuai bidangnya.

“Kunci dari pelaksanaan sistem ini adalah disiplin prosedural. Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti tetap menjadi domain penyidik, bukan Bakamla,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kewenangan interdiksi Bakamla menimbulkan ketidakpastian hukum. Arie mengibaratkannya dengan kewenangan PPATK yang dapat membekukan sementara transaksi mencurigakan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kewenangan Bakamla bukanlah jalur buntu, melainkan pintu masuk sistem penegakan hukum maritim yang efektif, selama SOP, koordinasi, dan akuntabilitas ditegakkan secara disiplin,” katanya.

Dalam simpulannya, Arie menyatakan pasal-pasal yang diuji harus dibaca sebagai satu kesatuan desain penegakan hukum laut yang terkoordinasi. Bakamla menjalankan patroli keamanan dan keselamatan serta melakukan penghentian dan pemeriksaan awal, lalu menyerahkan kapal kepada instansi berwenang untuk proses hukum lanjutan.

“Apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan, risiko yang muncul adalah kekosongan operasional patroli, fragmentasi kelembagaan, dan melemahnya efektivitas penegakan hukum di laut. Pada akhirnya ini merugikan kepastian hukum dan kepentingan publik,” tegas Arie. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya