Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mendukung pembentukan Coast Guard di Indonesia. Hal ini guna keamanan di wilayah laut Indonesia makin terjaga.
"Kami mendukung terbentuknya Coast Guard, sangat mendukung, karena di beberapa negara maju juga selalu ada Navy dan selalu ada Coast Guard," kata Ali saat Rapat Panitia Kerja Keamanan Laut (Panja Kamla) Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Hal itu disampaikan Ali saat ditanya oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi. Dia menanyakan pandangan KSAL terhadap pembentukan Coast Guard dan meminta penjelasan agar tupoksi Coast Guard tak tumpang tindih dengan TNI AL.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Namun, tambah dia, dikomandani oleh seorang perwira dari angkatan laut. Selain itu, diperkuat dengan unsur gabungan.
"Komandannya tetap angkatan laut, tapi dia dengan gabungan, dia seperti Bakorkamla zaman dulu. Itu efektif juga," ucap Ali.
Dia juga menekankan pentingnya perumusan tupoksi. Selain itu, perlu pembagian kewenangan yang jelas antara Coast Guard dan Angkatan Laut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan TNI AL
"Jadi pandangan saya, Coast Guard tetap penting. Nanti bagaimana tupoksinya seperti apa, kemudian pembagian kewenangannya seperti apa, mungkin perlu dirumuskan kita semua supaya tidak tumpang tindih," kata Ali. (Fah/P-3)
Elita mengatakan selain lemahnya penegakan hukum, miskoordinasi juga terjadi dalam penanganan pelanggaran di laut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved