Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mendukung pembentukan Coast Guard di Indonesia. Hal ini guna keamanan di wilayah laut Indonesia makin terjaga.
"Kami mendukung terbentuknya Coast Guard, sangat mendukung, karena di beberapa negara maju juga selalu ada Navy dan selalu ada Coast Guard," kata Ali saat Rapat Panitia Kerja Keamanan Laut (Panja Kamla) Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Hal itu disampaikan Ali saat ditanya oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi. Dia menanyakan pandangan KSAL terhadap pembentukan Coast Guard dan meminta penjelasan agar tupoksi Coast Guard tak tumpang tindih dengan TNI AL.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Namun, tambah dia, dikomandani oleh seorang perwira dari angkatan laut. Selain itu, diperkuat dengan unsur gabungan.
"Komandannya tetap angkatan laut, tapi dia dengan gabungan, dia seperti Bakorkamla zaman dulu. Itu efektif juga," ucap Ali.
Dia juga menekankan pentingnya perumusan tupoksi. Selain itu, perlu pembagian kewenangan yang jelas antara Coast Guard dan Angkatan Laut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan TNI AL
"Jadi pandangan saya, Coast Guard tetap penting. Nanti bagaimana tupoksinya seperti apa, kemudian pembagian kewenangannya seperti apa, mungkin perlu dirumuskan kita semua supaya tidak tumpang tindih," kata Ali. (Fah/P-3)
Elita mengatakan selain lemahnya penegakan hukum, miskoordinasi juga terjadi dalam penanganan pelanggaran di laut.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Adies Kadir berharap di usia ke 79, Polri dapat semakin berkinerja baik dan dapat terus dicintai rakyat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved