Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa meskipun desain kelembagaan BPKH sudah tepat secara konseptual yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, namun dalam praktiknya terdapat kebutuhan penguatan dua aspek utama.
“Pertama ialah penguatan mekanisme koordinasi teknis, khususnya dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan. Kedua, harmonisasi dan implementasi antar-regulasi, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam praktiknya, sehingga struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” ungkapnya dalam Rapat Kerja atau RDP Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dentan Badan Legislasi DPR RI, Kamis (12/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan struktur organisasi BPKH, di mana dalam UU 34/2014, BPKH terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas yang dikenal sebagai two board system, di mana badan pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional, termasuk keputusan investasi. Sementara dewan pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja badan pelaksana.
“Oleh karena itu, usulan dari penguatan struktur diarahkan bukan pada perubahan dua sistem sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang, tapi perlu penegasan kewenangan secara lebih operasional, di mana badan pelaksana fokus pada eksekusi kebijakan, manajemen investasi, dan pengelolaan risiko, sementara dewan pengawas fokus pada pengawasan strategis, kepatuhan, dan evaluasi kinerja. Tujuan ini ialah untuk meningkatkan agility dalam core bisnis dan menjaga prinsip check and balance sehingga tetap berada dalam koridor desain UU,” tegas Fadlul.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Firmansyah N. Nazaroedin, mendorong BPKH agar tidak hanya menjadi investor pasif, tapi harus juga menjadi strategic investor dan mampu menyediakan modal untuk penguasaan aset di Arab Saudi.
“Namun hal ini membutuhkan close look ekosistem dan kami merekomendasikan agar RUU ini dapat menjadikan kewajiban investasi langsung dari BPKH dengan peran Kementerian Haji dan Umrah sebagai market guarantor. Tanpa jaminan pasar, jemaah Indonesia akan menggunakan fasilitas BPKH tersebut dan investasi langsung akan berisiko tinggi dan tidak berjalan secara efektif,” kata Firmansyah.
Di lain pihak, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menilai tingkat pengawasan dari Dewan Pengawas BPKH tidak mencerminkan mandat Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU 34/2014.
Bob menegaskan terdapat ketidakseimbangan antara beban pasal dan tugas Dewas yang lebih banyak dibanding badan pelaksana, namun justru fungsi pengawasannya dinilai tidak tampak.
“Tingkat teknik pengawasan ini saya melihat kurang dan sebenarnya dalam beberapa pendekatan kuantitatif di undang-undang existing itu Dewan Pengawas ini pasalnya jauh lebih banyak daripada Badan Pelaksana. Maka ini akan menjadi perhatian,” kata Bob.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian (prudent) memang penting, tetapi batas antara fungsi eksekutif dan non-eksekutif tidak boleh kabur.
“Betul prudent itu diperlukan di setiap institusi, itulah fungsi adanya pengawasan. Tetapi sekali lagi, kalau yang menjadi kewajiban bagi para eksekutif masuk di dalamnya adalah bagian-bagian Dewas tadi yang non-eksekutif, non-operasional, ini saya khawatir malah justru tingkat pengawasannya menjadi jauh dan kurang,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai bahwa jika tidak ada kewajiban dari UU bahwa harus menitipkan uang haji ke BPKH, Kementerian Gaji dan Umrah dapat menitipkan uang kelola haji ke pihak mana pun.
“Ini catatan pentingnya. Jadi kalau tidak ada mandat dari UU bahwa uang haji itu harus dikelola oleh BPKH, maka kami akan berpikir fund manager a, b, dan c ini bagus dan akan kami pilih yang memberikan keuntungan bagi jemaah karena kita punya pilihan,” ujar Dahnil.
“Tapi karena ada mandat UU menyatakan bahwa pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji dalam hal ini menteri haji enggak punya pilihan uangnya harus dikelola oleh BPKH. Jadi ada tuntutan kepada pemegang amanah untuk memastikan memberikan kebermanfaatan dan menguntungkan jemaah serta pemerintah,” pungkasnya. (Des/P-3)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
KOMISI VIII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved