Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

DPR: Impor 105.000 Kendaraan Niaga harus sejalan Pasal 33 dan Penguatan Industri Nasional

Naufal Zuhdi
22/2/2026 13:06
DPR: Impor 105.000 Kendaraan Niaga harus sejalan Pasal 33 dan Penguatan Industri Nasional
Ilustrasi(Dok Istimewa)

WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti rencana impor 105.000 unit Kendaraan Niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Ia menilai kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tersebut tidak boleh diputuskan semata-mata atas dasar efisiensi harga, melainkan harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.

Menurut Nurdin, penguatan koperasi desa memang merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu (22/2).

Nurdin mengingatkan bahwa kebijakan ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks itu, belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.

Dirinya juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan produksi, atau perakitan lokal. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya