Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Gagal Jadi ASN, DPR Usul Insentif Khusus bagi 638 Ribu Guru Madrasah Swasta

Rahmatul Fajri
31/3/2026 11:34
Gagal Jadi ASN, DPR Usul Insentif Khusus bagi 638 Ribu Guru Madrasah Swasta
Ilustrasi(ANTARA)

KOMISI VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mencari terobosan guna meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Desakan ini muncul setelah ratusan ribu pengajar tersebut dipastikan tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK karena terbentur aturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Kemenpan-RB, pengangkatan mereka terhalang oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut tidak memungkinkan guru yang bekerja di institusi swasta diangkat menjadi pegawai pemerintah.

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2026).

Sebagai solusi atas kebuntuan tersebut, Abidin mengusulkan skema pemberian insentif khusus yang bersumber dari anggaran negara. Politisi PDI Perjuangan ini menawarkan penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa bakti guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Abidin memberikan gambaran, jika rasio ideal adalah satu guru berbanding 15 siswa, maka pemerintah tinggal menghitung total kebutuhan guru dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta secara nasional.

"Tinggal dihitung jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia, berapa guru yang mendapatkan insentif, dan ditambahkan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," jelas Abidin.

Lebih lanjut, Abidin meminta Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag untuk menghitung secara cermat kebutuhan anggaran tersebut. Abidin menyebut angka kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan sebagai nilai insentif yang patut dipertimbangkan untuk setiap guru.

Namun, ia menekankan bahwa syarat mutlak keberhasilan skema ini adalah akurasi data. Kemenag wajib memiliki data siswa yang valid dan transparan agar penyaluran insentif dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

"Prinsipnya negara harus hadir. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan. Kami akan kawal agar skema ini masuk dalam anggaran Kemenag tahun depan," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya