Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan dan berkeadilan bagi jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan jawaban atas dinamika penyelenggaraan haji terkini serta kebutuhan akan distribusi nilai manfaat yang lebih proporsional.
“Persetujuan ini adalah hasil harmonisasi mendalam di Badan Legislasi (Baleg) yang melibatkan seluruh fraksi. Ini menandai komitmen kuat kami untuk memastikan asas keadilan terpenuhi bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” ujar Abidin, melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi RUU ini adalah peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana. Hal ini diharapkan dapat menghapus prasangka ketidakadilan terkait distribusi manfaat dana haji yang selama ini menjadi keluhan para jemaah.
Menurut Abidin, pengelolaan dana yang lebih akuntabel akan menjamin keberlanjutan keuangan haji tanpa mengorbankan hak-hak jemaah yang masih dalam daftar tunggu (waiting list).
Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, Abidin menyatakan bahwa status regulasi ini kini menjadi prioritas legislasi nasional. Ia pun mendesak Pemerintah untuk segera merespons dengan menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) agar pembahasan dapat segera dilakukan di tingkat selanjutnya.
“Kami di Komisi VIII berkomitmen mendorong percepatan pembahasan. Kami mendesak Pemerintah segera menyiapkan DIM agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang demi mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan,” tegasnya. (H-2)
Jika rasio ideal adalah satu guru berbanding 15 siswa, maka pemerintah tinggal menghitung total kebutuhan guru dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta secara nasional.
Ia menekankan bahwa prinsip pembalikan beban pembuktian tidak boleh menabrak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Kaum milenial khususnya mahasiswa perlu mengasah kemampuan intelektualitas dalam menghadapi persaingan global yang semakin banyak tantangan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengingatkan penerapan work from home atau WFH untuk pengematan BBM satu hari dalam sepekan hanya efektif sebagai solusi jangka pendek
Abdullah menyoroti kejanggalan dalam peristiwa ini, karena tidak ada satu pun barang berharga milik korban yang hilang. H
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui menyalurkan bantuan 108.075 paket sembako kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia melalui program Menebar Manfaat Bersama BPKH 2026.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa realisasi dana kelola haji 2025 sebesar Rp180,72 triliun
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Dahnil memerinci aset yang kini dimiliki Indonesia di Tanah Suci. Aset tersebut meliputi bangunan yang sudah beroperasi sebagai hotel serta lahan strategis yang siap dikembangkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved