Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan dan berkeadilan bagi jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan jawaban atas dinamika penyelenggaraan haji terkini serta kebutuhan akan distribusi nilai manfaat yang lebih proporsional.
“Persetujuan ini adalah hasil harmonisasi mendalam di Badan Legislasi (Baleg) yang melibatkan seluruh fraksi. Ini menandai komitmen kuat kami untuk memastikan asas keadilan terpenuhi bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” ujar Abidin, melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi RUU ini adalah peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana. Hal ini diharapkan dapat menghapus prasangka ketidakadilan terkait distribusi manfaat dana haji yang selama ini menjadi keluhan para jemaah.
Menurut Abidin, pengelolaan dana yang lebih akuntabel akan menjamin keberlanjutan keuangan haji tanpa mengorbankan hak-hak jemaah yang masih dalam daftar tunggu (waiting list).
Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, Abidin menyatakan bahwa status regulasi ini kini menjadi prioritas legislasi nasional. Ia pun mendesak Pemerintah untuk segera merespons dengan menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) agar pembahasan dapat segera dilakukan di tingkat selanjutnya.
“Kami di Komisi VIII berkomitmen mendorong percepatan pembahasan. Kami mendesak Pemerintah segera menyiapkan DIM agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang demi mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan,” tegasnya. (H-2)
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Azis mengusulkan pemerintah provinsi memetakan prioritas layanan dasar agar kabupaten/kota memiliki rujukan yang sama dalam memperbaiki titik kerusakan paling mendesak.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang tengah mengurus reaktivasi.
Peningkatan kasus campak menunjukkan bahwa cakupan imunisasi nasional belum mencapai target minimal 95 persen secara merata.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa realisasi dana kelola haji 2025 sebesar Rp180,72 triliun
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Dahnil memerinci aset yang kini dimiliki Indonesia di Tanah Suci. Aset tersebut meliputi bangunan yang sudah beroperasi sebagai hotel serta lahan strategis yang siap dikembangkan.
BPKH menyatakan sikapnya terkait penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved