Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Baleg DPR Soroti Inkonsistensi Status BPKH dalam RUU Keuangan Haji

Ficky Ramadhan
19/1/2026 21:00
Baleg DPR Soroti Inkonsistensi Status BPKH dalam RUU Keuangan Haji
Ilustrasi(Dok Istimewa)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyoroti kejelasan posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menilai, rumusan yang menempatkan BPKH sebagai lembaga nirlaba namun tetap diminta beroperasi secara korporatif masih menyisakan sejumlah persoalan konseptual.

Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

"Ini saya dari sisi teknis keuangan lah ya. Jadi tadi kalau saya ikuti ceritanya dari pasal sebelumnya. Kan ini nirlaba, lalu juga tidak mendapatkan dividen. Tapi dia diminta untuk bisa berinvestasi menghasilkan tingkat pengembalian, return. Iya kan gitu ya. Kalau dari sisi asas korporatif. Kalau dari sisi asas korporatif harusnya dia mendapatkan bagian dari tingkat pengembalian yang dihasilkan," kata Martin.

Komisi VIII DPR RI selaku pengusul RUU menjelaskan bahwa asas nirlaba dimaksudkan agar BPKH sebagai pengelola dana haji tidak mengambil dividen dari dana yang dikelola. Namun demikian, dalam ketentuan yang sama, BPKH tetap diberi mandat untuk melakukan investasi dan menghasilkan tingkat pengembalian.

Menurut Martin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam praktik pengelolaan keuangan haji jika tidak diperjelas sejak awal. Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menilai konsep yang diajukan pengusul masih belum tegas dalam menentukan karakter BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat.

Ia menegaskan, apabila BPKH dituntut bekerja secara profesional layaknya korporasi untuk menghasilkan return, maka perlu ada kejelasan mengenai insentif kinerja yang dapat diterima oleh pengelola. Tanpa skema tersebut, menurutnya, sulit mendorong optimalisasi pengelolaan dana.

"Kita mau mereka bekerja menghasilkan return, tapi tidak ada tingkat pengembalian yang bisa menjadi hak mereka. Jadi istilahnya kalau saya jadi pengurus BPKH, dia tingkat pengembaliannya setengah persen, satu persen, tiga persen, lima persen, gak ada urusan sama saya, karena gaji yang saya terima sama," ujarnya.

Ia pun mendorong pengusul RUU untuk mendiskusikan kembali skema pengelolaan tersebut, termasuk kemungkinan pemberian batasan tertentu terkait hak atas tingkat pengembalian serta relevansinya dengan penerapan prinsip business judgment rule.

"Nah ini supaya didiskusikan lagi nih dari pengusul. Apakah ini yang mau atau mungkin dikasih batasan. Dia boleh mendapatkan tingkat pengembalian maksimum sekian. Nah ini juga business judgment rule dilihat juga. Kalau memang dia tidak korporatif, berarti tidak perlu juga business judgment rule," jelasnya.

Martin menilai perdebatan mengenai penghapusan atau mempertahankan ketentuan tertentu sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.

Ia menegaskan, apabila BPKH memang diarahkan sebagai lembaga korporatif, maka seluruh asas korporasi harus diterapkan secara konsisten dalam RUU tersebut, termasuk perlindungan melalui business judgment rule.

"Kalau memang korporatif maka berlaku lah asas-asas korporatif termasuk business judgment rule ini. Itu kalau menurut pendapat saya," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik