Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI pemberitaan yang berkembang di media massa dalam beberapa hari terakhir, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan sikapnya terkait penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.
BPKH menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menggarisbawahi bahwa BPKH selalu menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada otoritas yang berwenang.
"Sebagai lembaga publik yang taat hukum, kami akan selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi," kata Fadlul.
BPKH juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan dana haji yang profesional, aman, dan akuntabel. Sebagai lembaga yang diberi amanah untuk mengelola keuangan haji, BPKH bertekad untuk terus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam setiap langkah pengelolaannya.
Fadlul menambahkan, "Kami memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung sesuai dengan standar tertinggi dan akan terus berupaya untuk memperkuat tata kelola demi memberikan manfaat maksimal bagi para jemaah."
Salah satu isu yang belakangan mencuat adalah terkait pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H. Menanggapi hal tersebut, BPKH memberikan klarifikasi mengenai peran BPKH Limited, anak perusahaan BPKH yang berlokasi di Arab Saudi.
BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited tidak terlibat dalam penyelenggaraan jasa kargo, melainkan hanya berperan sebagai mitra lokal dalam kerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang pengiriman barang.
"BPKH Limited tidak memiliki peran dalam pengelolaan operasional kargo, termasuk penerimaan, pengangkutan, atau pengawasan barang milik jemaah. Tanggung jawab operasional kargo berada di luar lingkup kerja BPKH Limited," jelas Fadlul.
Ia juga menekankan bahwa segala keterlambatan atau masalah operasional yang terjadi di lapangan bukan merupakan tanggung jawab BPKH Limited.
Lebih lanjut, Fadlul mengungkapkan bahwa BPKH Limited didirikan dengan tujuan untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
"BPKH Limited bukanlah penyelenggara ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan haji. Sebagai entitas bisnis, BPKH Limited berperan dalam aktivitas investasi, dan keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen," imbuhnya.
Seluruh keuntungan tersebut, kata Fadlul, akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang pada akhirnya memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
BPKH berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
"Kami menghargai perhatian publik dan media massa sebagai kontrol sosial yang penting. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan kami," tegas Fadlul.
Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian, serta berfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan bermanfaat bagi umat Islam. BPKH juga memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan untuk kemaslahatan umat. (RO/Z-10)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa realisasi dana kelola haji 2025 sebesar Rp180,72 triliun
Dalam program ini, BPKH menyalurkan sebanyak 712 bibit pohon yang terdiri dari varietas produktif dan konservatif, antara lain alpukat, durian, gayam, nangka, aren, kelapa, dan bambu.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
PERJALANAN haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat dengan hikmah dan pelajaran hidup. Seperti presenter dan desainer Ivan Gunawan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved