Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI pemberitaan yang berkembang di media massa dalam beberapa hari terakhir, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan sikapnya terkait penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.
BPKH menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menggarisbawahi bahwa BPKH selalu menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada otoritas yang berwenang.
"Sebagai lembaga publik yang taat hukum, kami akan selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi," kata Fadlul.
BPKH juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan dana haji yang profesional, aman, dan akuntabel. Sebagai lembaga yang diberi amanah untuk mengelola keuangan haji, BPKH bertekad untuk terus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam setiap langkah pengelolaannya.
Fadlul menambahkan, "Kami memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung sesuai dengan standar tertinggi dan akan terus berupaya untuk memperkuat tata kelola demi memberikan manfaat maksimal bagi para jemaah."
Salah satu isu yang belakangan mencuat adalah terkait pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H. Menanggapi hal tersebut, BPKH memberikan klarifikasi mengenai peran BPKH Limited, anak perusahaan BPKH yang berlokasi di Arab Saudi.
BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited tidak terlibat dalam penyelenggaraan jasa kargo, melainkan hanya berperan sebagai mitra lokal dalam kerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang pengiriman barang.
"BPKH Limited tidak memiliki peran dalam pengelolaan operasional kargo, termasuk penerimaan, pengangkutan, atau pengawasan barang milik jemaah. Tanggung jawab operasional kargo berada di luar lingkup kerja BPKH Limited," jelas Fadlul.
Ia juga menekankan bahwa segala keterlambatan atau masalah operasional yang terjadi di lapangan bukan merupakan tanggung jawab BPKH Limited.
Lebih lanjut, Fadlul mengungkapkan bahwa BPKH Limited didirikan dengan tujuan untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
"BPKH Limited bukanlah penyelenggara ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan haji. Sebagai entitas bisnis, BPKH Limited berperan dalam aktivitas investasi, dan keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen," imbuhnya.
Seluruh keuntungan tersebut, kata Fadlul, akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang pada akhirnya memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
BPKH berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
"Kami menghargai perhatian publik dan media massa sebagai kontrol sosial yang penting. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan kami," tegas Fadlul.
Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian, serta berfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan bermanfaat bagi umat Islam. BPKH juga memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan untuk kemaslahatan umat. (RO/Z-10)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa realisasi dana kelola haji 2025 sebesar Rp180,72 triliun
Dalam program ini, BPKH menyalurkan sebanyak 712 bibit pohon yang terdiri dari varietas produktif dan konservatif, antara lain alpukat, durian, gayam, nangka, aren, kelapa, dan bambu.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
PERJALANAN haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat dengan hikmah dan pelajaran hidup. Seperti presenter dan desainer Ivan Gunawan.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem pelayanan logistik ibadah haji yang modern, efisien, dan terintegrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved