Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melakukan penggeledahan Selana 2,5 jam di rumah pribadi mantan Pj Sekda Pati Riyoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 3 koper diduga berisikan barang bukti.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala DPU Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik KPK pada pukul 16.32 WIB tampak keluar rumah yang juga merangkap kantor notaris dengan membawa 3 koper berukuran besar.
Koper berwarna merah, hijau dan hitam diduga berisi barang bukti yang diambil dari dalam rumah mantan Pj Sekda Pati tersebut, oleh sejumlah penyidik KPK kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil yang diparkirkan di halaman dan pekarangan rumah bercat putih dan terlihat berdiri megah.
"Tadi saat berlangsung penggeledahan Pak Riyoso tidak ada di rubah, informasinya sedang dinas di luar, padahal biasanya sehari-hari berada di rumah itu bersama istri dan keluarganya," kata Perangkat Desa Ngarus Pati Harto Rabu (27/2) petang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan di rumah pribadi pejabat di Kabupaten Pati Riyono tersebut, penyidik mengangkut 3 koper yang berisikan alat bukti yakni sejumlah dokumen dan elektronik yang digunakan mendukung proses penyidikan perkara terkait kasus korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo.
Meskipun belum mengungkap secara rinci sejumlah barang bukti diambil dari kegiatan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati tersebut, namun diperkirakan terkait dengan pemerasan dan dugaan pengaturan proyek hasil pengembangan kasus Bupati Pati (nonaktif) Sudewo
Pada penggeledahan di rumah Riyoso hingga selesai, penyidik KPK tetap dikawal ketat oleh aparat kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap untuk memastikan proses pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif. (AS)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved