Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati yang juga mantan Penjabat (Pj) Sekda Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2). Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati (nonaktif) Sudewo.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia di lokasi, sejumlah mobil rombongan tim penyidik KPK mendatangi kediaman Riyoso yang terletak di Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Rumah tersebut diketahui juga merangkap sebagai kantor Notaris dan PPAT milik istri Riyoso.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap guna mengamankan lokasi serta mencari barang bukti tambahan.
Pengembangan Perkara
Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Pati di Polrestabes Semarang, mulai dari Pj Bupati Pati, Ketua DPRD Pati, hingga para kepala desa dan calon perangkat desa.
Riyoso sendiri dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Seorang warga yang menyaksikan proses tersebut mengonfirmasi kedatangan tim lembaga antirasuah itu. "Betul itu rumah Pak Riyoso, sejumlah mobil KPK warna hitam dengan plat nomor polisi H dikawal polisi pukul 14.15 WIB parkir di pekarangan rumah, kemudian pukul 14.20 satu mobil meninggalkan lokasi," ujarnya.
Pendampingan Perangkat Desa
Pihak kepolisian yang berjaga membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut, namun tidak memberikan rincian mengenai barang bukti yang disita. Tugas kepolisian hanya sebatas pengamanan lokasi agar proses berjalan lancar.
Perangkat Desa Ngarus, Harto, menyatakan bahwa dirinya hadir untuk mendampingi petugas KPK atas instruksi dari kepala desa setempat. "Tadi saya datang ke sini sudah ada petugas KPK dan aparat penegak hukum, juga turut mendampingi kepala desa dan sekretaris desa," ujar Harto.
Mengenai detail dokumen atau aset yang diangkut oleh penyidik, Harto mengaku tidak mengetahuinya secara mendalam. "Tentang apa yang digeledah dan dicari serta diangkut penyidik KPK, saya tidak mengetahui secara pasti karena sebagai perangkat desa hanya menyaksikan proses yang sedang berlangsung. Masih proses penggeledahan di dalam rumah yang juga kantor istri Pak Riyoso ini," imbuhnya. (AS/P-2)
KOMISIĀ Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPKĀ belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved