Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji merupakan perkara skala besar. Berdasarkan hasil audit terbaru, kerugian keuangan negara dalam kasus ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
“Di mana dalam perkara ini diduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar. Angka yang sangat besar tentunya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Audit BPK dan Dampak Sosial
Budi menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Selain hantaman terhadap finansial negara, KPK menyoroti dampak sosial yang masif. Kebijakan yang menyimpang di era kepemimpinan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut menyebabkan ribuan calon jemaah kehilangan kesempatan beribadah.
“Disitu artinya ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024,” tegas Budi.
Penyimpangan Alokasi Kuota
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:
Inti permasalahan dalam kasus ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang menabrak regulasi. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang haji reguler.
Berdasarkan aturan, alokasi seharusnya dibagi dengan proporsi:
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi di mana pembagian dilakukan secara rata atau 50:50. Hal ini dinilai sangat merugikan jemaah reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.
Pemeriksaan Saksi
Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) serta penyedia jasa travel umrah telah dimintai keterangan. Salah satu saksi yang turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau guna memastikan keadilan bagi para calon jemaah haji. (Can/P-2)
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved