Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar, Nilainya Sangat Besar

Candra Yuri Nuralam
18/3/2026 10:36
KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar, Nilainya Sangat Besar
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji merupakan perkara skala besar. Berdasarkan hasil audit terbaru, kerugian keuangan negara dalam kasus ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

“Di mana dalam perkara ini diduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar. Angka yang sangat besar tentunya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Audit BPK dan Dampak Sosial
Budi menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.

Selain hantaman terhadap finansial negara, KPK menyoroti dampak sosial yang masif. Kebijakan yang menyimpang di era kepemimpinan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut menyebabkan ribuan calon jemaah kehilangan kesempatan beribadah.

“Disitu artinya ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024,” tegas Budi.

Penyimpangan Alokasi Kuota
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:

  •     Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Eks Menteri Agama.
  •     Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Eks Staf Khusus Menteri Agama.

Inti permasalahan dalam kasus ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang menabrak regulasi. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang haji reguler.

Berdasarkan aturan, alokasi seharusnya dibagi dengan proporsi:

  •     92% untuk Haji Reguler.
  •     8% untuk Haji Khusus.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi di mana pembagian dilakukan secara rata atau 50:50. Hal ini dinilai sangat merugikan jemaah reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.

Pemeriksaan Saksi
Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) serta penyedia jasa travel umrah telah dimintai keterangan. Salah satu saksi yang turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau guna memastikan keadilan bagi para calon jemaah haji. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik