Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3). Penahanan ini terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Meski telah mengenakan rompi oranye, Gus Alex memilih pasang badan dan berkelit soal adanya keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia membantah adanya perintah khusus terkait pembagian kuota haji yang menyimpang.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegas Gus Alex saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pernyataan Gus Alex tersebut bertolak belakang dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik. KPK menegaskan bahwa posisi Gus Alex di Kemenag merupakan representasi absolut dari Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini membuat setiap instruksi yang dikeluarkan Gus Alex dipatuhi oleh pejabat Kemenag sebagai "sabda" menteri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Alex memiliki peran dominan dalam mengumpulkan uang dari para pihak terkait. Penyidik meyakini, uang yang diterima Gus Alex bermuara pada pemenuhan kebutuhan pribadi Yaqut.
“GA adalah stafsus dari sdr YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” ujar Asep Guntur beberapa waktu lalu.
KPK menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan peran Gus Alex dalam pusaran korupsi ini. Menurut Asep, penyerahan uang kepada representasi menteri setara dengan menyerahkan langsung kepada menteri yang bersangkutan.
“Artinya kalau misalkan saya mau kasih uang kepada si A dan ada representasi si B, ya tidak perlu langsung ke A. Langsung saja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A,” terang Asep.
Hingga kini, KPK terus mendalami rincian kebutuhan menteri yang diduga dibiayai dari hasil korupsi kuota haji tersebut. Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail aliran dana.
“Sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak sudah saya sampaikan,” pungkasnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan. (Z-10)
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
NAMA Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved