Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Siapa Gus Alex? Sosok Kepercayaan Eks Menag Yaqut yang Terjerat Kasus Kuota Haji

Media Indonesia
17/3/2026 10:36
Siapa Gus Alex? Sosok Kepercayaan Eks Menag Yaqut yang Terjerat Kasus Kuota Haji
Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex(Dok BPKH Haji)

Nama Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) era Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex diduga memiliki peran sentral dalam memanipulasi distribusi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Profil dan Kedekatan dengan Yaqut Cholil Qoumas

Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama pada periode 2020-2024. Dalam struktur internal Kementerian Agama saat itu, ia bukan sekadar staf biasa. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex sebagai "representasi" dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kedekatan ini membuat instruksi yang dikeluarkan oleh Gus Alex dipatuhi oleh para pejabat di lingkungan Kemenag seolah-olah instruksi tersebut datang langsung dari Menteri. Hal inilah yang mempermudah terjadinya praktik penyimpangan dalam birokrasi penyelenggaraan ibadah haji.

Konstruksi Perkara: Modus dan Kerugian Negara

KPK menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama Yaqut Cholil Qoumas pada Januari 2026. Berdasarkan penyidikan, Gus Alex diduga mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8%.

Poin Utama Pelanggaran Gus Alex:

  • Commitment Fee: Diduga meminta fee sebesar US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah kepada biro travel (PIHK).
  • Jalur Cepat (T0/TX): Memfasilitasi jemaah yang bersedia membayar lebih untuk berangkat tanpa antre di tahun yang sama.
  • Manipulasi Aturan: Menginisiasi Keputusan Menteri Agama (KMA) yang bertentangan dengan Undang-Undang untuk melegalkan pembagian kuota 50:50.

Update Pemeriksaan Maret 2026

Pada Selasa (17/3), Gus Alex memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penahanan mantan Menag Yaqut pada 12 Maret sebelumnya. Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK, total kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Penyidik KPK juga tengah mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk melakukan lobi-lobi politik guna meredam Pansus Angket Haji DPR RI yang sempat bergulir pada akhir 2024. Gus Alex terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik