Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Devi Harahap
13/3/2026 12:27
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK atas kasus korupsi kuota haji.(MI/Usman Iskandar)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi dana haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpotensi dikembangkan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kalau tidak bisa dikejar, ya harus dikenakan pasal TPPU atau pencucian uang,” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (13/3).

Boyamin menilai pengusutan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi saja. Ia mendorong KPK menelusuri aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus tersebut dan mempertimbangkan penerapan pasal TPPU.

“Sebenarnya bukan khusus untuk Yaqut. Dari kasus haji ini saya meminta agar dikenakan pasal pencucian uang bagi pelaku-pelaku lain yang mencuci uang,” kata dia.

Selain itu, Boyamin mengatakan sejak awal pihaknya telah mendorong KPK untuk melakukan penahanan terhadap Yaqut. Karena itu, ia mengapresiasi langkah lembaga antirasuah tersebut apabila penahanan benar dilakukan.

“Bahkan kami sudah mempersiapkan diri untuk menggugat praperadilan jika Yaqut tidak ditahan oleh KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya.

Menurut dia, langkah penahanan tersebut penting mengingat Yaqut sebelumnya telah kalah dalam gugatan praperadilan terkait status hukumnya dalam perkara tersebut.

“Bagaimanapun dia sudah kalah praperadilan. Jadi kita dukung dan kita apresiasi kinerja KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Boyamin menjelaskan, hingga saat ini belum ada bukti bahwa Yaqut secara langsung menikmati aliran dana tersebut. Namun proses penyidikan harus tetap menelusuri siapa saja pihak yang diduga menerima atau menikmati uang hasil korupsi.

“Uang sekitar Rp600 miliar itu siapa yang menikmati dan apakah masih bisa dikejar atau tidak. Jika dana tersebut tidak lagi dapat ditarik kembali atau sulit dilacak keberadaannya, maka penegak hukum dapat menggunakan instrumen TPPU untuk mengejar aset hasil kejahatan,” pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya