Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Praperadilan Yaqut: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dari BPK

Muhammad Ghifari A
04/3/2026 18:57
Praperadilan Yaqut: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dari BPK
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Muhammad Ghifari A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK dengan nomor surat 36. Laporan tersebut merinci kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Audit BPK: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), KPK memaparkan temuan signifikan dari audit BPK. Berdasarkan duplik atas replik pemohon, ditemukan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur dalam pembagian kuota haji.

"Kesimpulannya adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan 2024," ujar Indah.

Lebih lanjut, KPK menyebutkan angka kerugian negara yang fantastis. "Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar," tambahnya di hadapan hakim tunggal praperadilan.

KPK Kantongi 200 Dokumen dan Keterangan 40 Saksi

KPK juga menepis tudingan pihak Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut penetapan tersangka tidak sah. Lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi bukti yang jauh melampaui batas minimal persyaratan hukum.

Setidaknya terdapat empat pilar bukti yang dimiliki KPK dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel ini:

  • Keterangan dari lebih dari 40 orang saksi terkait.
  • Dokumen pendukung yang mencapai lebih dari 200 berkas.
  • Keterangan ahli yang memperkuat unsur pidana.
  • Barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita.

KPK juga mengklarifikasi terkait hak jawab pemohon. Indah menjelaskan bahwa Yaqut telah diperiksa sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025 yang telah ditandatangani oleh pemohon.

Sidang praperadilan ini menjadi momentum krusial bagi KPK untuk membuktikan validitas prosedur hukum dalam penanganan kasus korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik luas. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya