Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK dengan nomor surat 36. Laporan tersebut merinci kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), KPK memaparkan temuan signifikan dari audit BPK. Berdasarkan duplik atas replik pemohon, ditemukan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur dalam pembagian kuota haji.
"Kesimpulannya adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan 2024," ujar Indah.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan angka kerugian negara yang fantastis. "Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar," tambahnya di hadapan hakim tunggal praperadilan.
KPK juga menepis tudingan pihak Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut penetapan tersangka tidak sah. Lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi bukti yang jauh melampaui batas minimal persyaratan hukum.
Setidaknya terdapat empat pilar bukti yang dimiliki KPK dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel ini:
KPK juga mengklarifikasi terkait hak jawab pemohon. Indah menjelaskan bahwa Yaqut telah diperiksa sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025 yang telah ditandatangani oleh pemohon.
Sidang praperadilan ini menjadi momentum krusial bagi KPK untuk membuktikan validitas prosedur hukum dalam penanganan kasus korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik luas. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. (Z-10)
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved