Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). Korps Adhyaksa menjamin proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tata kelola BUMN yang bersih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya bersikap terbuka terhadap setiap laporan dugaan korupsi. Ia menjamin laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
"Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus," ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1).
Anang menambahkan, penyelidikan tidak hanya menyasar pada prosedur administratif, tetapi juga meneliti peran pengambilan keputusan di level pimpinan perusahaan.
"Kami akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan itu secara menyeluruh, termasuk meneliti peran direksi dan komisaris perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait," tegasnya.
Terkait gelombang aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung dan kantor PT Pupuk Indonesia (PI), Anang menilai hal tersebut sebagai bentuk partisipasi publik yang sah dalam mengawal isu-isu strategis nasional.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat, termasuk Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), dan Center for Budget Analysis (CBA), mendesak pengusutan dugaan kebocoran anggaran. Salah satu poin krusial adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai inefisiensi di PT PI yang mencapai Rp12,59 triliun.
Koordinator aksi MAKKI, Bimantika, menekankan bahwa pupuk adalah komoditas vital bagi ketahanan pangan nasional. Pihaknya mendesak adanya audit independen terhadap mekanisme distribusi kuota pupuk nonsubsidi.
"Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan," kata Bimantika saat aksi di kantor pusat PT PI, Selasa (27/1).
Bimantika menambahkan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam masalah ini," imbuhnya.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi meminta aparat penegak hukum tidak mengulur waktu. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk (entry point) bagi penyelidik.
“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung dan KPK segera mengusut temuan BPK itu,” tandas Uchok.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang langsung bersentuhan dengan produktivitas petani dan stabilitas pangan di tengah upaya penguatan kedaulatan pangan nasional. (P-2)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved