Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. KPK masih melakukan pemanggilan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara masih didalami oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (31/1).
Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Jumat (30/1). Selain itu, ia telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.
Seusai diperiksa, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengatakan tak mengetahui soal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour.
"Saya tidak tahu itu," kata Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, Yaqut membantah ia dekat dengan pemilik Maktour Fuad Hasan.
"Tidak ada," ujar Yaqut.
KPK pada Jumat hari ini memeriksa Yaqut Cholil Coumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024. Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 13.19 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 17.40 WIB. (Ant/H-4)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved