Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penghitungan Kerugian Negara Alasan KPK Belum Tahan Yaqut, Masih Dihitung BPK

Media Indonesia
31/1/2026 20:31
Penghitungan Kerugian Negara Alasan KPK Belum Tahan Yaqut, Masih Dihitung BPK
Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. KPK masih melakukan pemanggilan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara masih didalami oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (31/1).

Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Jumat (30/1). Selain itu, ia telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.

Bantah Dekat dengan Pemilik Maktour

Seusai diperiksa, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengatakan tak mengetahui soal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour.

"Saya tidak tahu itu," kata Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, Yaqut membantah ia dekat dengan pemilik Maktour Fuad Hasan.

"Tidak ada," ujar Yaqut.

KPK pada Jumat hari ini memeriksa Yaqut Cholil Coumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024. Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 13.19 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 17.40 WIB. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya