Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan ini muncul setelah publik menyoroti status penahanan mantan Menteri Agama tersebut yang sempat beralih dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya dijebloskan kembali ke sel Rutan KPK.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dinamika hukum Yaqut terbilang cukup cepat. Setelah permohonan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sehari setelahnya.
Namun, atas permohonan keluarga, KPK sempat mengabulkan pengalihan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Status "istimewa" tersebut tidak bertahan lama. Pada 23 Maret, lembaga antirasuah ini kembali memproses pengalihan penahanan dan resmi menjebloskan Yaqut kembali ke Rutan pada 24 Maret 2026.
Kasus yang menjerat Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Meski Gus Alex sempat mengeklaim tidak ada aliran uang kepada Yaqut saat menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu, KPK tetap bergerak berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil audit kerugian negara yang nyata.
Kasus korupsi kuota haji ini merupakan salah satu skandal besar yang menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat banyak. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. (Z-10)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved