Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

KPK Tegaskan Pengembalian Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan sudah Sesuai Prosedur

 Gana Buana
25/3/2026 18:26
KPK Tegaskan Pengembalian Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan sudah Sesuai Prosedur
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan ini muncul setelah publik menyoroti status penahanan mantan Menteri Agama tersebut yang sempat beralih dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya dijebloskan kembali ke sel Rutan KPK.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dinamika Status Penahanan

Dinamika hukum Yaqut terbilang cukup cepat. Setelah permohonan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sehari setelahnya.

Namun, atas permohonan keluarga, KPK sempat mengabulkan pengalihan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Status "istimewa" tersebut tidak bertahan lama. Pada 23 Maret, lembaga antirasuah ini kembali memproses pengalihan penahanan dan resmi menjebloskan Yaqut kembali ke Rutan pada 24 Maret 2026.

Kerugian Negara Fantastis

Kasus yang menjerat Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Meski Gus Alex sempat mengeklaim tidak ada aliran uang kepada Yaqut saat menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu, KPK tetap bergerak berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil audit kerugian negara yang nyata.

Kasus korupsi kuota haji ini merupakan salah satu skandal besar yang menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat banyak. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya