Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Diseret ke Dewas Gara-Gara Gus Yaqut, KPK Buka Suara

Rahmatul Fajri
25/3/2026 18:00
Diseret ke Dewas Gara-Gara Gus Yaqut, KPK Buka Suara
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan jajaran pimpinan hingga penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah terhadap pelaksanaan tugas lembaga antirasuah.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/3).

Menanggapi tudingan MAKI mengenai adanya kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam status tahanan rumah Yaqut, Budi memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil tim penyidik maupun pimpinan telah melalui koridor hukum yang berlaku.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Budi meyakini Dewan Pengawas akan memproses laporan tersebut secara adil tanpa intervensi. Ia mengatakan KPK berkomitmen untuk kooperatif terhadap proses audit etik yang mungkin akan berjalan di internal Dewas.

"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," kata Budi.

KPK menyatakan tetap terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan guna menjaga kepercayaan masyarakat yang belakangan ini tersorot akibat polemik penahanan tersebut. Budi menekankan bahwa ke depan, KPK akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Boyamin resmi melaporkan jajaran pimpinan, penyidik, hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Boyamin menyebut ada sejumlah poin krusial dalam laporannya, termasuk dugaan pembiaran intervensi pihak luar oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan tersebut.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas. Ini mengacu pada yurisprudensi pencopotan Anwar Usman di MK karena membiarkan intervensi luar dalam perkara nomor 90," ujar Boyamin usai menyerahkan surat laporan, Rabu (25/3).

Boyamin menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu. Boyamin menilai KPK telah melakukan proses sembunyi-sembunyi saat mengeluarkan Yaqut dari rutan dua hari menjelang Lebaran dengan dalih pemeriksaan tambahan.

"Jubir bilang YCQ sehat saat dialihkan, tapi Deputi Penindakan bilang sakit GERD dan asma. Ini bertentangan. Bahkan, Pak Asep Guntur diduga memerintahkan pengalihan tanpa tes kesehatan dari dokter kompeten terlebih dahulu," tegasnya.

Boyamin juga menyoroti terbongkarnya status tahanan rumah ini justru diawali oleh informasi dari pihak keluarga Immanuel Ebenezer dan kecurigaan media, bukan dari transparansi KPK. Hal ini dianggap melanggar asas keterbukaan informasi publik.

Boyamin menduga pengalihan penahanan tersebut tidak diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dianggap cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik.

"Ada dugaan perlakuan khusus (special treatment). Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi," kata Boyamin.

Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pimpinan dan penyidik yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan. Ia juga meminta Dewan Pengawas KPK menilai apakah keputusan tersebut memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Selanjutnya, ia meminta Dewan Pengawas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya