Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan  KPK ke Dewas 

Rahmatul Fajri
25/3/2026 15:59
Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan  KPK ke Dewas 
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan keterangan kepada wartawan(Susanto/MI)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman resmi melaporkan jajaran pimpinan, penyidik, hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3). Itu buntut tersangka kasus korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Boyamin menyebut ada sembilan poin krusial dalam laporannya, termasuk dugaan pembiaran intervensi pihak luar oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan tersebut.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas. Ini mengacu pada yurisprudensi pencopotan Anwar Usman di MK karena membiarkan intervensi luar dalam perkara nomor 90," ujar Boyamin usai menyerahkan surat laporan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu. Boyamin menilai KPK telah melakukan proses sembunyi-sembunyi saat mengeluarkan Yaqut dari rutan dua hari menjelang Lebaran dengan dalih pemeriksaan tambahan.

"Jubir bilang YCQ sehat saat dialihkan, tapi Deputi Penindakan bilang sakit GERD dan asma. Ini bertentangan. Bahkan, Pak Asep Guntur diduga memerintahkan pengalihan tanpa tes kesehatan dari dokter kompeten terlebih dahulu," tegasnya.

Boyamin juga menyoroti terbongkarnya status tahanan rumah ini justru diawali oleh informasi dari pihak keluarga Immanuel Ebenezer dan kecurigaan media, bukan dari transparansi KPK. Hal ini dianggap melanggar asas keterbukaan informasi publik.

Boyamin menduga pengalihan penahanan tersebut tidak diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dianggap cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik.

"Ada dugaan perlakuan khusus (special treatment). Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi," kata Boyamin.

Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pimpinan dan penyidik yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan. Ia juga meminta Dewan Pengawas KPK menilai apakah keputusan tersebut memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Selanjutnya, ia meminta Dewan Pengawas KPK .enyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Surat sudah saya masukkan dan mudah-mudahan dari setiap laporan-laporan dalam rangka menjaga KPK ini ada tindak lanjut yang cukup demi memulihkan kepercayaan masyarakat," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya